Gugatan PHPU di MK, PKS Yakin Raih Satu Kursi di Dapil III Bintan

Gugatan PHPU di MK, PKS Yakin Raih Satu Kursi di Dapil III Bintan

Ilustrasi.

Bintan - Sidang pendahuluan pembacaan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara PDIP dan PKS dari Dapil III Bintan telah digelar. Dijadwalkan 21 Juli mendatang akan dilaksanakan pembacaan putusan sela di Mahkamah Konsitusi (MK).

Caleg PKS memiliki selisih sebanyak 9 suara dengan caleg dari PDIP. Muttaqin Yasir selaku caleg PKS mengatakan partainya akan menghormati apapun hasil keputusan MK atas gugatan yang dilayangkan oleh PDIP.

"Apapun hasilnya nanti kami tetap terima dan hormati. Memang secara politik kami berbeda bendera, tapi kami tetap bersaudara karena sama-sama berjuang untuk masyarakat," ujar Muttaqin, kemarin.

Meskipun dilayangkan gugatan, dia juga tidak akan tinggal diam. Dia memiliki bukti kuat untuk memenangkan gugatan dari lawannya di MK. Namun semua pembuktian itu akan dibeberkan oleh DPP PKS. 

Saat ini dia hanya menunggu putusan sela di MK yang dijadwalkan 21 Juli mendatang. Putusannya nanti apakah sidang tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.

"Kami yakin bukti yang kami miliki sangat kuat. Jadi kami tinggal tunggu hasilnya saja dari putusan sela itu gimana karena semua proses sudah diwakilkan sama DPP PKS," katanya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews