Jumaga Hormati Gugatan ke PTUN Terkait Penetapan AKD DPRD Kepri

Jumaga Hormati Gugatan ke PTUN Terkait Penetapan AKD DPRD Kepri

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak.

Tanjungpinang - Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging resmi menggugat penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024. Gugatan itu disidangkan di PTUN Tanjungpinang, pekan lalu.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyatakan menghormati dan menghargai gugatan yang dilayangkan oleh politikus Partai Hanura itu. 

"Saya hormati dan hargai upaya gugatan di PTUN yang dilayangkan anggota dewan itu," kata Jumaga di Tanjungpinang, Senin (9/12/2019).

Namun perlu diketahui tegasnya, bahwa gugatan di PTUN terkait penetapan AKD DPRD Kepri priode 2019-2024 itu merupakan keputusan rapat paripurna atau keputusan suatu lembaga negara, bukan merupakan keputusan pribadi.

Baca: Uba Sigalingging Gugat Penetapan AKD DPRD Kepri ke PTUN

Jadi keputusan itu tambahnya tidak ada kaitannya dengan dirinya, dan itu juga atas kesepakatan atau persetujuan bersama dalam rapat paripurna.

"Dalam hal ini DPRD Kepri telah menunjuk tim kuasa hukum dalam menghadapi gugatan di PTUN tersebut dalam hal ini kita menunjuk tim hukum yang dipimpin Ampuan Situmeang," ujarnya.

Pihaknya menyerahkan ini sepenuhnya kepada tim hukum DPRD Kepri, dan tentunya akan mematuhi proses hukum dengan sebaik-baiknya.

"Kami tentunya siap menghadapi gugatan itu," tegasnya.

Sementara itu, Ampuan Situmeang belum memberikan jawaban terhadap Batamnews terkait konfirmasi mengenai gugatan tersebut.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews