Kejari Karimun Rilis Capaian 2019, Salah Satunya Setoran PNBP Rp 26 M

Kejari Karimun Rilis Capaian 2019, Salah Satunya Setoran PNBP Rp 26 M

Rilis capaian kinerja Kejari Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 26.058.769.212 terhitung dari Januari hingga Desember 2019.

Uang miliaran rupiah itu merupakan hasil dari capaian kinerja Kejari Karimun selama tahun 2019. Uang tersebut juga akan langsung diserahkan ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Taufan Zakaria mengatakan bahwa telah banyak capaian selama tahun 2019.

"Banyak kegiatan dan pencapaian oleh Kejari Karimun ditahun 2019 ini. Bahkan kita juga memberikan masukan untuk negara," ujar Taufan, Senin (9/12/2019).

Sementara itu, untuk PNBP tersebut merupakah hasil dari perkara-perkara yang ditangani oleh Kejaksaan. Baik dari perkara tindak pidana korupsi, beban biaya perkara serta denda tilang. Disebutkan juga bahwa, untuk penindakan korupsi juga telah menyelesaikan tuntutan satu perkara.

Sejalan dengan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Kajari mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi.

"Ini merupakan tanggung jawab kita semua, peran masyarakat juga diharapkan, sehingga kita bisa menjaga bersama uang negara," ucap Taufan.

Disebutkan juga bahwa, Bagian Intelijen di Kejari Karimun telah mendampingi sebanyak 9 SKPD dengan total jumlah kegiatan sebanyak 90 kegiatan, mengawal TP4D hingga ke Desa-desa, serta kegiatan jaksa masuk sekolah dengan tujuan memberikan manfaat pada masyarakat.

Kemudian, untuk Seksi Pidana Khusus juga melakukan pengawalan dan mengukur beberapa anggaran dalam satu tahun. Bahkan, dari hasil penyelidikan, Pidsus menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas pariwisata Karimun.

Sementara itu, untuk Seksi Pidana Umum banyak menangani perkara-perkara yang bervariasi. Bahkan juga menangani perkata tidak ada di derah lainnya.

"Dari beban biaya perkara yang ditangani pidum juga menambah pemasukan bagi negara," ucapnya.

Kemudian, Seksi Barang Bukti dan Rampasan juga menangani banyak barang-barang dirampas untuk negara, dari hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Begitu juga dengan Kasi Datun dan juga Kasi Bidang Pengawasan yang memberikan kontribusi.

"Capjari Moro dan Tanjungbatu, juga menyelesaikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi, salah satunya perkara PDAM Karimun," kata Taufan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews