Dispar Karimun Kembalikan Duit Rp 195 Juta ke Kas Daerah, Ada Apa?

Dispar Karimun Kembalikan Duit Rp 195 Juta ke Kas Daerah, Ada Apa?

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriyansyah.

Karimun - Dinas Pariwisata mengembalikan uang sebesar Rp 195 juta ke kas daerah Kabupaten Karimun. Penyerahan tersebut dilakukan sebelum audit anggaran berlangsung.

Pelanggaran yang ditemukan dalam pengelolaan anggaran tahun 2017 dan 2018 di Dispar Karimun, hal itu lantaran karena tidak adanya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan kegiatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Andriyansyah mengatan bahwa, pelanggaran yang dilakukan karena pihak Dispar tidak mengantongi izin dari Mendagri.

"Kalau untuk tiket, kegiatan yang dilakukan, penari dan honor semuanya ada, cuma kesalahannya tidak memberitahukan atau izin ke Mendagri. Seharusnya kan memberitahu atau izin," kata Andri.

Disebutkannya lagi, untuk anggaran yang ditemukan pihak kejaksaan yaitu sebesar Rp 192 juta, yaitu anggaran kegiatan yang dilakukan Dispar di luar daerah.

Pengembalian anggaran tersebut dikembalikan oleh Kadispar Karimun, Zamri. Dia mengembalikan uang ke kas negara melebihi jumlah anggaran yang diserap untuk kegiatan, yaitu Rp 195 juta.

"Sudah seminggu yang lalu Dispar kembalikan uangnya. Sebelum audit keluar dia telah setor ke kas daerah. Kelebihan dia setor. Hasil audit Rp 192 juta, dia setor Rp 195 juta," kata Andriansyah.

Dengan dikembalikan uang tersebut, Andriansyah mengatakan bahwa, kasus tersebut pihaknya akan menyerahkan ke pihak Inspektorat Pemkab Karimun untuk pemberian sanksi kepegawaian.

Hal itu dikarenakan adanya pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan dalam pengelolaan anggaran tahun 2017 dan 2018 di Dispar Karimun.

"Rencananya kami serahkan ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Karimun untuk sanksi kepegawaian. Kita akan tetap berkoordinasi dengan inspektorat," kata Andriansyah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews