Dua Bintang K-pop Dipenjara karena Perkosa Fans

Dua Bintang K-pop Dipenjara karena Perkosa Fans

Choi Jong-hoon dan Jung Joon-young, bintang K-Pop yang dipenjara karena terlibat perkosaan. (Foto: The Straits Times)

Seoul - Dua bintang K-pop, Jung Joon-young (30 tahun), dan Choi Jong-hoon (29 tahun) dijatuhi hukuman penjara setelah terlibat dalam kasus perkosaan.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam persidangan yang digelar Jumat (29/11/2019). Demikian dilaporkan VoA.

Pengadilan menyatakan Jung dan Choi divonis bersalah melakukan “special quasi-raping" atau semacam pemerkosaan khusus, yang artinya banyak orang bersekongkol untuk melakukan hubungan seksual tidak sah dengan seseorang yang sedang tidak sadarkan diri atau tidak dapat melawan.

Jung, yang dijatuhi hukuman penjara enam tahun, divonis bersalah memerkosa seorang perempuan, memfilmkan tindakannya itu, dan membagikan hasil rekamannya dengan teman-temannya dalam suatu obrolan (chat) kelompok.

Choi dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena keterlibatannya dalam kejahatan itu.

Kedua penyanyi itu juga diperintahkan menjalani program perawatan bagi pelaku pelanggaran seks selama 80 jam.

Industri hiburan Korea Selatan telah menghasilkan lagu-lagu pop, drama TV dan film yang sangat populer di dalam dan luar Asia, tetapi banyak skandal seksual dalam beberapa tahun belakangan yang mengungkapkan sisi gelap industri tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews