PRT Ini Cabut Laporan Penganiayaan oleh Majikan di Polsek Batam Kota

PRT Ini Cabut Laporan Penganiayaan oleh Majikan di Polsek Batam Kota

Aufa saat melapor ke Mapolsek Batam Kota, Rabu (27/11/2019). (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Aufa, seorang pembantu rumah tangga yang sempat melaporkan kasus penganiayaan oleh majikannya ke Mapolsek Batam Kota akhirnya menarik laporan. Hal itu setelah dirinya dan majikan terlapor sepakat menyelesaikan kasus itu dengan cara damai.

Gandi Hartawan, Kuasa hukum PT Ali Umar Barokah, selaku penyalur yang mempekerjakan Aufa mengatakan jika Aufa dan majikannya (VE) sepakat untuk berdamai.

BACA JUGA: Kabur dari Siksaan Majikan di Duta Mas, PRT Ini Nyaris Diperkosa Tukang Ojek

Dikatakannya, Aufa tidak ingin memperpanjang permasalahan kasus penganiayaan itu. Karena mengingat jasa-jasa majikannya kepada dia setelah satu tahun bekerja sejak November 2018.

"Korban juga sudah dipulangkan ke kampung halamannya, di Palembang,” ujar Gandi ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kepulangan Aufa ini kata Gandi juga karena kontrak kerjanya dengan pihak perusahaan segera berakhir. Terkait hak-hak Aufa sudah dipenuhi oleh majikan, baik itu gaji dan Tabungan Hari Raya (THR).  “Gaji setiap bulannya sebesar Rp 2,3 juta,” sebutnya.

Kemudian terkait luka-luka yang ada di tubuh Aufa, Gandi menjelaskan bahwa itu berasal dari kebiasaannya yang sering terjatuh. Karena Aufa diketahui memiliki penyakit tekanan darah rendah. "Jadi sudah tidak ada masalah lagi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Aufa melarikan diri dari rumah majikannya di Komplek Duta Mas, Boulevard IV No 10A, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (23/11/2019).

Ia melarikan diri karena mengaku tak tahan dengan siksaan oleh majikannya. Namun saat upayanya melarikan diri itu, Aufa juga mengaku sempat akan diperkosa tukang ojek yang membawanya. Beruntung ia berhasil kabur hingga sampai di Polsek Batam Kota.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews