Polisi Ringkus Pemuda Mabuk di Karimun yang Perkosa Tantenya

Polisi Ringkus Pemuda Mabuk di Karimun yang Perkosa Tantenya

Pelaku pemerkosaaan NSR alias Nong (26). (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Aksi 'gila' dilakukan pemuda di Karimun bernama NSR alias Nong (26). Ia nekat memperkosa tantenya sendiri. Wanita berusia 45 tahun itu sedang apes, Ia hanya sendirian di rumah saat kejadian pada Selasa (12/11/2019).

Peristiwa itu diperkirakan pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar.

Pada saat itu, Ia masih di bawah pengaruh minuman beralkohol. Ia masuk ke dalam rumah dan langsung ke kamar yang berada di ruang tengah rumah. Saat itu korban masih tertidur lelap di tempat tidur.

Ia menyelinap masuk dan langsung naik ke atas tempat tidur. Tiba-tiba menindih korbannya dengan cara mencekik. Wanita itu terbangun. Ia kaget pria tersebut Nong yang merupakan keponakan suaminya.

Wanita itu langsung diancam oleh Nong dengan menempelkan jari telunjuk ke perut korban sambil mengancam akan membunuh.

"Pelaku mengancam korban dengan menempelkan jarinya ke bagian perut dan berucap 'ini pisau', hal itu untuk menakuti korban," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono melalui Kanit PPA Aipda Andi Susilo memberikan keterangan pers, Jumat (15/11/2019).

Di dalam kamar, pelaku dengan paksa membuka seluruh pakaian korban. Mulai dari baju, celana hingga pakaian dalam. "Pelaku memaksa korban masuk dalam kamar dan secara paksa membuka pakaiannya," ucapnya.

Setelah itu, seperti orang kesetanan Nong mencabuli wanita itu.  Usai melakukan aksinya ia berkata 'Besok Saya Datang Lagi'

Tidak terima apa yang dilakukan pelaku, korban membuat laporan. Polisi tak butuh lama menangkap pria itu.

Pelaku ditangkap pada hari yang sama, yaitu Selasa malam. Dia ditangkap di kawasan Kelurahan Sei Lakam Timur, Karimun. "Penangkapan dilakukan di hari yang sama. Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya," ujar dia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai celana jins panjang warna hitam, sehelai celana dalam pria warna abu-abu, sehelai baju lengan pendek hitam bergambar macan, sehelai celana kulot pendek hitam dan 1 helai celana dalam warna hitam.

Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHpidana, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan  atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan yang menyerang kehormatan kesusilaan dangan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHpidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," kata Aipda Andi Susilo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews