Istri Pergi Jualan, Ayah Bejat di Bintan Ini Perkosa Dua Anak Kandung

Istri Pergi Jualan, Ayah Bejat di Bintan Ini Perkosa Dua Anak Kandung

Pelaku pemerkosaan anak kandung. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Seorang nelayan kelong apung di Kecamatan Gunung Kijang, Junaidi dilaporkan istri karena menyetubuhi dua anak kandungnya. Pria berusia 40 tahun itu meringkuk dijeruji besi Mapolsek Gunung Kijang, Jumat (15/11/2019).

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi mengatakan pelaku telah menyetubuhi dua anak kandungnya sebanyak 3 kali. Kejadiannya pada awal Agustus serta awal dan pertengahan Oktober 2019.

“Istri pelaku berkerja jualan ikan bilis. Jadi saat istrinya tak ada di rumah, pelaku menjalankan aksi bejatnya,” ujar Monang.

Kata Monang, kasus ini terungkap berawal dari masalah ekonomi. Ketika itu istrinya ngomel tentang kondisi kehidupannya di rumah. Kedua anaknya juga mendengarkan omelan tersebut.

Lantas anak pertamanya yang berusia 10 tahun secara tiba-tiba mengucapkan sesuatu yang mengejutkan.

“Buk, kakak juga tidak suka dengan bapak. Bapak ada rahasia loh, kalau adek kasih tau bisa ditangkap polisi,” kata Monang meniru pengakuan korban.

Merasa penasaran, istri pelaku mencari tau apa yang terjadi dengan anak gadisnya. Baik anak pertamanya yang berusia 10 tahun maupun anak keduanya yang berusia 9 tahun.

Secara perlahan dan kesabaran, istri pelaku membujuk rayu kedua anak gadisnya agar menceritakan semua yang dialaminya.

“Jadi kedua korban (kakak dan adek) cerita bahwa bapaknya masuk ke kamar dan suruh buka celana. Lalu melakukan aksi bejat itu,” jelasnya.

Istri pelaku sempat syok mendengarkan pengakuan kedua anak gadisnya. Tak terima kedua anaknya disetubuhi, istri pelaku melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu polisi membekuk pelaku di rumah.

Pria itu dijerat denga pasal berlapis. Diantaranya Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

“Ancamannya 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pokoknya,” ujar Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews