Polisi Ringkus Remaja Buron Pelaku Pemerkosaan di Sekupang

Polisi Ringkus Remaja Buron Pelaku Pemerkosaan di Sekupang

Tersangka MI, tersangka pemerkosaan. (Foto: ist/Batamnews)

Batam - Jajaran Polsek Sekupang meringkus MI seorang remaja berusia 16 tahun. MI menjadi buronan polisi usai memperkosa Bunga--nama samaran (14), dengan sadis.

Aksi nekat itu ia lakukan di teras rumah Bunga, di salah satu Perumahan di Kecamatan Sekupang.

MI sempat kabur dan sembunyi di Pekanbaru. Namun polisi tak kehilangan akal menulusuri jejak MI. Ia akhirnya tertangkap Sabtu (23/11/2019) lalu di Jl Karya, Simpang Tiga, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru.

Dalam ekspos perkara pemerkosaan ini, Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim menjelaskan jika kejadian berawal pada Jumat (6/11/2019) lalu pukul 23.00 WIB.

Pelaku sengaja mendatangi rumah korban, dan duduk diteras, Saat itu ia berjumpa seperti tamu dengan Bunga. Melihat Bunga hanya seorang diri di luar saat itu. Tak lama berselang ia mendekati Bunga dan membekapnya. Gadis itu tak berkutik. MI melakukan aksiniya

"Ia mencium bibir korban serta meraba dada korban dengan tangan kanannya," ujar AKP Ulil Rahim dalam konfrensi pers, Kamis (28/11/2019).

Ulil menuturkan, masih dalam keadaan duduk pelaku lalu membuka dengan paksa celana korban dan mempekosanya. MI pun mengancam Bunga untuk tidak macam-macam. Parahnya kejadian ini tak diketahui orangtua korban saat itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews