Nestapa Gadis Tanjungpinang, Dicabuli Pacar, Diperkosa Bapak Angkat

Nestapa Gadis Tanjungpinang, Dicabuli Pacar, Diperkosa Bapak Angkat

DH dan J dua tersangka yang diringkus polisi. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Malang nian nasib Bunga (17)--nama samaran. Gadis remaja itu kehilangan keperawanan oleh sang pacar J. Bujuk rayu yang membuat Bunga terjerumus dalam hubungan di luar nikah. Agaknya rasa penyesalan masih bersemayam di batinnya.

Bunga jauh-jauh ke Tanjungpinang untuk menuntut ilmu dari pulau Tambelan, Kabupaten Bintan. Perjalanan sekitar 20 jam lebih dari pulau itu. Sebagai anak angkat, Bunga diadopsi sejak berusia 5 tahun. Belum diketahui di mana orangtua kandungnya saat ini. Ia tentu ingin memberikan yang terbaik untuk keluarga.

Namun tak dinyana, sang ayah angkat ikut menjerumuskan kesuciannya. Saat mengunjungi Bunga ke Tanjungpinang 20 Agustus lalu, sang ayah DH ikut menginap di tempat kos anaknya itu.

Ternyata kemolekan Bunga yang beranjak dewasa membangkitkan nafsu syahwat DH . Malam itu sekitar pukul 02.00 WIB DH masuk ke kamar anaknya. Bunga kaget bukan kepalang. Ia seperti tak dapat melawan. Dini hari itu, dua kali Bunga menjadi pelampiasan nafsu DH.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, berdasarkan hasil percakapan melalui pesan WA, terlihat pelaku memperlakukan anaknya sangat berlebihan atau memiliki perasaan suka.

"Mungin karena itu, awalnya ia dari Tambelan ke Tanjungpinang hanya ingin melihat anaknya. Korban tinggal di Tanjungpinang sendiri, ia juga baru masuk kuliah," jelas Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (16/9/2019).

"Pengakuannya melakukan sebanyak dua kali, nanti kami dalami lagi," katanya.

Tak hanya sampai disitu, Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang pun mendalami keterangan korban dan berhasil meringkus satu pelaku berinisial J merupakan pacar korban.

"Pengakuan korban ia pernah melakukan hubungan sama pacarnya, karena korban masih berusia dibawah umur, maka nya kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," sebut Ali.

Adapun modus J dengan merayu korban dengan kata-kata bahwa ia tidak ingin korban dimiliki orang lain. "Perkataannya tidak ada orang lain yang bisa memiliki kamu," katanya meniru rayuan pelaku.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews