Pria Pengangguran Gondol Ponsel Usai Gagal Perkosa Tetangga Kos

Pria Pengangguran Gondol Ponsel Usai Gagal Perkosa Tetangga Kos

Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan menghadirkan tersangka pemerkosaan dalam ekspos perkara. (Foto: Koko/batamnews)

Batam - Kepolisian membekuk pelaku percobaan pemerkosaan dan pencurian di kawasan Kampung Seraya, Batuampar, Batam. Pelaku diringkus pada Selasa (5/11/2019) pekan lalu.

Adalah Dimas Margito (18), pria pengangguran yang harus berurusan dengan polisi karena kasus asusila ini. Dia nekat mencoba memperkosa perempuan berinisial M di kosnya.

Menurut Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan, baik pelaku maupun korban ini sama-sama tinggal satu kos.

"Tapi keduanya tidak saling kenal, cuma tinggal di kos yang sama," kata Reza saat ekspos perkara, Selasa (12/11/2019).

Upaya pemerkosaan itu terjadi pada pekan lalu, sekira pukul 2.30 WIB dini hari. Saat itu, M yang hendak ke toilet dikuntit oleh Dimas.

Sejurus kemudian, Dimas menyeret M ke kamar dan mulai mencoba memperkosanya. Namun upaya rudapaksa itu gagal, lantaran M terus berteriak. Dimas pun kemudian kabur.

Rupanya, tak hanya mencoba menggagahi M, Dimas juga menggondol ponsel Oppo milik perempuan itu. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke polisi.

"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 baju daster, seprei, celana dalam, ponsel Oppo dan tissu," kata Reza.

Kini Dimas dijebloskan ke sel tahanan Polsek Batuampar dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP pidana pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara serta pasal 362 pencurian dengan ancaman 5 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews