Kajari Bintan Perintahkan Tiga Jaksa Jadi JPU Kasus Sabu 118 Kg

Kajari Bintan Perintahkan Tiga Jaksa Jadi JPU Kasus Sabu 118 Kg

Ilustrasi

Bintan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jaksanya untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani tiga tersangka kasus sabu sebanyak 118 kilogram (Kg).

Jaksa yang menjadi JPU adalah Kasi Pidana Umum, Haryo Nugroho, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Romano Suryo Prayoga dan Kasubsi Penyidik Pada Seksi Pidana Khusus, Dicky Saputra.

"Kita minta seluruh jaksa jadi JPU untuk menangani kasus tersebut," ujar Sigit, kemarin.

Pelimpahan tahap II itu telah dilaksanakan. Tiga tersangka sudah jadi tahanan Kejari Bintan yaitu Syahrul (38), Ahmad Jufri (37) serta Zaihidir (36).

Lalu, 1 unit mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD warna silver, 1 unit mobil Toyota Kijang capsul BP 1126 TA warna biru, sejumlah handphone, ATM, buku tabungan, alat hisap sabu dan sabu seberat 3663 gram.

Sigit meminta pada para jaksanya untuk cepat dan tepat menyelesaikan perkara ini. Sehingga bisa segera juga disidangkan.

"Saya berharap selama masa penahanan (20 hari) berkas perkara sudah bisa disidangkan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews