Polisi Sinyalir Ada Tersangka Baru Korupsi Pelabuhan Dompak

Polisi Sinyalir Ada Tersangka Baru Korupsi Pelabuhan Dompak

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Penyidik kepolisian Tanjungpinang mensinyalir bakal ada tersangka baru dalam penyelidikan kasis dugaan korupsi sarana dan prasarana fasilitas Pelabuhan Dompak.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Efendri Ali mengatakan, menjelang pergantian tahun ini pihaknya upaya ada perkembangan yang baik dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

"Saksinya masih sama yang kemarin, untuk berapa jumlah banyak. Mudah-mudahan akhir tahun ini ada progres baik," kata Efendri Ali, Senin (25/11/2019).

Ia melanjutkan, saat ini penyelidikan sudah mengarah munculnya tersangka baru. Namun ia belum bisa menjelaskan siapa orangnya.
 
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini pihak mengejar pertanggungjawaban terhadap perorangan. 

"Saat ini kita lagi mencari, tidak menutup kemungkinan ada dari KSOP atau dari Dinas Perhubungan, bisa saja, namun tergantung hasil penyelidikan nanti," bebernya.

Diketahui pembangunan sarana dan prasarana Pelabuhan Dompak ini menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 9.242.350.000.

Namun dalam pelaksanaannya pembangunan tidak kunjung selesai dan kini kondisinya terbengkalai. Hasil audit BPK RI ditemukan kerugian negara senilai Rp 5.054.740.904. 

Diketahui dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Hariyadi dan Berto Riawan saat ini telah divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 6, 5 tahun dan 6 tahun penjara.

Sementara itu untuk Abdurrohim saat ini masih menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews