Singapura Hukum Gantung WN Malaysia Penyelundup Heroin

Singapura Hukum Gantung WN Malaysia Penyelundup Heroin

Ilustrasi.

Singapura - Otoritas Singapura menghukum mati Abd Helmi Ab Halim, warga negara Malaysia yang menyelundupkan narkotika jenis heroin. Eksekusi dilaksanakan di Penjara Changi, Jumat (22/11/2019).

Dilansir The Star, proses eksekusi dikonfirmasi oleh penasehat hukum dari Lawyers for Liberty (LFL), N. Surendran.

Abd Helmi, yang berusia 36 tahun, ditangkap pada 9 April 2015, dan dijatuhi hukuman mati karena memperdagangkan 16,56 gram diamorfin (heroin murni) pada 24 Maret 2017. Permohonan grasi Abd Helmi grasi ditolak pada bulan Juli.

Penasehat hukum, Mohamed Muzammil Mohamed, mengatakan bahwa Abd Helmi memintanya untuk membantu membawa jenazahnya pulang.

“Ada rencana untuk membawa jasadnya ke kampung halamannya di Johor. Tapi tidak ada dari keluarga yang menghubungi saya, ”katanya.

Tiga hari yang lalu, Menteri di Departemen Perdana Menteri, Datuk Liew Vui Keong, mendesak Singapura untuk menunjukkan belas kasihan kepada Abd Helmi, dengan mengatakan tidak adil dan tidak proporsional vonis hukuman mati itu.

"Keadilan harus dilembutkan dengan belas kasihan dan saya memohon Singapura untuk melakukannya," katanya.

Sementara itu, Surendran mengatakan dia terkejut bahwa Abd Helmi dieksekusi meskipun ada intervensi dan permintaan yang wajar dari pemerintah Malaysia.

Dalam pernyataan bersama dari Kementerian Hukum Singapura dan Kementerian Dalam Negeri, disebutkan permohonan Abd Helmi kepada Presiden (Singapura) untuk grasi ditolak.

Dia diberi proses penuh berdasarkan hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut. Jumlah diamorfin yang diperdagangkan setara dengan sekitar 1.380 sedotan heroin, cukup untuk memberi makan kecanduan hampir 200 pelaku selama seminggu.

Hukum Singapura berlaku sama untuk semua orang, terlepas dari apakah pelakunya adalah orang Singapura atau orang asing.

"Orang asing yang memilih untuk melanggar hukum kita harus siap untuk tunduk pada mereka dan tidak dapat mengharapkan perlakuan yang berbeda."

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews