Ini Debt Collector yang Sekap Wanita dan Dua Anak Kecil di Botania

Ini Debt Collector yang Sekap Wanita dan Dua Anak Kecil di Botania

AL, tersangka debt collector. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Polisi menahan AL, oknum debt collector yang menyekap seorang wanita dan dua anak kecil di Komplek Buana Vista III, Botania 1, Kota Batam. Dalam menjalankan kerjaannya sebagai tukang tagih, pria itu dinilai sudah melanggar hukum.

Ia pun dijerat dengan pasal berlapis, karena melakukan penyekapan polisi menyertakan Pasal 333 KUHP. Selain itu dua anak-anak juga teraniaya akibat ulahnya, dan ia pun disangkakan Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.

Kapolresta Barelang; AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pelaku dengan kesengajaan menyekap korban yang merupakan seorang ibu dan dua anak kecil.

“Sehingga aktifitas korbannya di luar terhalang, jadi itu sudah masuk ke pengekangan kemerdekaan seseorang,” ujar AKBP Pras, Senin (25/11/2019) di Mapolsek Batam Kota.

Sementara terkait koperasi simpan pinjam AL, dia menjelaskan bahwa itu bukan koperasi simpan pinjam resmi, melainkan dia sendiri yang melakukan peminjaman.

“Tersangka ini perorangan. Bahasa koperasi itu mungkin bahasa kerennya, tersangka ini perorangan,” kata Pras.

AL tega menyekap Elis dan dua anaknya karena tidak mampu membayar hutang sebesar Rp 2.600.000.

Elis beserta kedua anaknya cukup lama terkurung di rumahnya, bahkan kedua anaknya saat itu sampai kelaparan karena dikunci pelaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews