Tengah Berhentikan Motor, Dua Mata Elang Ditangkap

Tengah Berhentikan Motor, Dua Mata Elang Ditangkap

Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat tangkap debt collector.

Jakarta - Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat menangkap orang debt collector atau mata elang karena diduga hendak merampas motor warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada Rabu siang (27/2/2018). Dalam operasi kali ini petugas mengamankan dua orang pelaku.

Katim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Dede sobari mengatakan, para pelaku ditangkap saat sedang memberhentikan sepeda motor dan memeriksa kendaraan.

"Kami tengah berpatroli bersama anggota mendapati dua orang yang debt collector hendak merampas kendaraan seseorang," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2).

Dia mengungkapkan, pihaknya pun memeriksa dua orang tersebut. Ternyata mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahaan leasing. Sehingga tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua debt collector dibawa ke Pospol terdekat untuk ditindak lanjuti.

"Kita berikan hukuman push up dan dilakukan pendataan guna dilakukan prosesnya lebih lanjut," jelasnya.

Dede meminta debt collector tidak serampangan melakukan penarikan terhadap konsumen yang mengalami kredit macet.

"Kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor. Apalagi dengan kekerasan dan intimidasi kepada korban. Semua harus sesuai mekanisme hukum," tutupnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews