Sosialisasi Media Penyiaran Melalui Media Online

TV Kabel Sulit Berkembang Akibat Kekangan Ragam Aturan

TV Kabel Sulit Berkembang Akibat Kekangan Ragam Aturan

Ilustrasi.

Batam - Penyelenggaraan penyiaran melalui TV Kabel masih banyak mengalami kendala di Indonesia. Mulai dari tumpang tindihnya aturan yang mengawasi, hingga keberadaan kabel dari TV kabel yang masih menumpang pada PLN. 

Hal ini disampaikan Koordinator Gabungan Operator (GO) TV Kabel wilayah Kepri, Dwijadmoko dalam acara diskusi ringan Batamnews, berjudul Efektivitas Undang Undang Penyiaran di Perbatasan di Begawan Kupie, Batam pada Rabu (30/10/2019).

Menurut Dwi, saat ini kelompok tv kabel juga harus menghadapi permasalahan terkait distribusi dan retribusi siaran. 

“Sebenarnya UU hak penyiaran itu, diatur pasal 26 ayat 2 huruf Bahwa penyiara berlangganan harus menyalurkan programnya FPP dan LPS minimal 10%,” katanya. 
 
Selain itu, terkait UU Hak Cipta juga diatur pasal yang ada yaitu pasal 25 UU huruf B bahwa ada standar penyiaran ulang dan copy, dimana menurut mereka tidak melanggar aturan tersebut namun dituduhkan kepada mereka. 

“UU Penyiaran dan Hak Cipta kita itu sudah benar semua, tidak ada yang salah. Namun ada opini yang ingin memanfaatkan UU itu,” ucapnya. 

Kini TV kabel kembali dijerat dalam Undang-Undang Hak Siar, dimana setiap mata acara harus punya hak siar. 

Menurutnya selama ini sebagai lembaga penyiaran swasta sudah mengikuti sesuai aturan hingga penayangan hak siar. Dwi mencontohkan seperti mata siaran yang ada di Indosiar sudah ditayangkan sesuai aturan, jika Indosiar tidak menayangkan suatu mata siaran maka mereka juga tidak bisa menayangkannya. 

“Sekarang karena dari kedua undang-undang tersebut tidak ada yang kena, maka diangkatlah UU Hak Siar pasal 43. Kami sebagai LPP kami tidak tahu menahu terkait hak siar,” tutupnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews