Sosialisasi Media Penyiaran Melalui Media Online

Perkuat UU Sebelum Terapkan Digitalisasi Penyiaran di Perbatasan

Perkuat UU Sebelum Terapkan Digitalisasi Penyiaran di Perbatasan

Andi Eny Anggraini, perwakilan Pos TKI Serumpun FM.

Batam - Program digitalisasi penyiaran di perbatasan sudah diluncurkan pada Agustus 2019 lalu. Namun demikian, penerapan ini juga harus memperhatikan infrastruktur di kawasan perbatasan.

Andi Eny Anggraini, perwakilan dari Pos TKI Serumpun FM mengatakan hadirnya siaran digital di Indonesia harus dilihat dengan kondisi infrastruktur komunikasi perbatasan . 

“Kita ini di perbatasan terkendala dengan listrik di pulau, sinyal komunikasi apalagi. Sementara kita Batam masuk ke perbatasan. Fans kami di Bulang, Galang, Lengkang  menggunakan listrik jam 6 sore sampai jam 6 pagi, gimana mereka mau nikmati siaran digital,” katanya dalam diskusi bertajuk Efektivitas Undang-undang Penyiaran di Perbatasan, Rabu (30/10/2019). 

Wanita yang akrab dipanggil Eny ini juga mengungkapkan bahwa 2008 PT Telkom Indonesai juga sempat ingin membangun TV digital, tapi terkendala dengan kondisi infrastruktur komunikasi tersebut. 

Bahkan Indonesia sendiri menargetkan pada 2018 TV analog sudah tidak ada lagi di Indonesia digantikan oleh digital.

“Tapi sejak 2015 UU tersebut direvisi terus, setiap pergantian pemimpin direvisi lagi. TV digital ini dihadirkan untuk industri kah atau murni untuk masyarakat perbatasan, jangan sampai masuk TV digital lebih banyak iklannya dari pada berita,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews