Dua Perempuan Diringkus Polisi Usai Gadaikan 4 Motor Sewaan

Dua Perempuan Diringkus Polisi Usai Gadaikan 4 Motor Sewaan

Barang bukti penggelapan motor yang diungkap Polres Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Dua perempuan di Karimun diringkus anggota polisi setelah kedapatan menggadaikan empat unit motor sewaan. Kedua perempuan itu berinisial Msn dan St.

Polisi menangkap Msn dan St berdasar laporan pemilik rental yakni Novita atas dugaan penggelapan. Adapun modus yang digunakan Msn dan St dengan cara menyewa motor dari Novita dengan tarif Rp 50 ribu per hari.

Tanpa sepengetahuan pemilik, sepeda motor sewaan tersebut kepada orang lain tanpa dilengkapi STNK dan BPKP.

"Dua pelaku menggadaikan sepeda motor yang dirental pada korban. Meraka gadai tanpa dilengkapi dokumen kendaraan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Sabtu (23/11/2019).

Kejadian tersebut bermula sejak bulan Juli 2019 lalu. Pelaku Msn mendatangi rumah Novita dengan niat hendak menyewa sepeda motor Honda Beat warna putih  BP 3576 PA.

Selama dua bulan, pembayaran uang sewa motor tersebut lancar dibayarkan Msn kepada korban. Selanjutnya, Msn kembali mendatangi rumah korban untuk menyewa satu lagi sepeda motor Beat BP 3216 KI dengan uang sewa sama seperti motor yang pertama.

Namun, pembayaran sewa motor mulai tidak lancar. Pelaku mulai mengelak saat ditagih pemilik motor.

Tidak sampai hanya di situ saja, pada bulan Oktober, pelaku Msn kembali menyewa sepeda motor korban. Dia membawa temannya St, dan menyewa motor Beat warna hitam BP 2774 PD.

"Penyewaan motor bermodalkan kepercayaan. Tidak ada jaminan dan juga bukti lainnya," kata Herie.

Selanjutnya, pada bulan November, St mendatangi korban dan menyatakan untuk kembali menyewa satu motor lainnya. Korban dengan percaya menyewakan motor Vario warna hitam BP 3028 AK.

Terbongkarnya penggelapan yang dilakukan oleh dua pelaku. Ketika ada yang mengetahui bahwa sepeda motor yang disewa tersebut telah berpindah tangan.

Kemudian kabar tersebut disampaikan kepada pemilik motor atau penyewa. Mengetahui kabar tersebut, korban menghubungi pelaku dan meminta untuk mengembalikan sepeda motor.

Dua pelaku yang telah menggadaikan sepeda motor rental tersebut tidak bisa berbuat saat pemilik motor meminta untuk mengembalikan empat unit motor.

"Pemilik motor meminta untuk dikembalikan, tapi mereka tidak bisa mengembalikan motor tersebut karena sudah digadaikan kepada orang lain,” jelasnya.

Selain menangkap Msn dan St, polisi juga mengamankan dan meminta keterangan tiga orang yang diduga sebagai penadah, yaitu Az, Mr, dan Et.

"Apabila terbukti sebagai penadah, ketiganya akan dijerat pasal 480 KUHP. Sementara itu, dua pelaku penggelapan diancam dengan pasal 372 KUHP," kata Herie.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews