Polisi Batam `Panen` Sabu dan Ekstasi dari 3 Tersangka

Polisi Batam `Panen` Sabu dan Ekstasi dari 3 Tersangka

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menunjukkan barang bukti narkoba dari tiga tersangka. (Foto: Koko/batamnews)

Batam - Iming-iming upah sebesar Rp 50 juta membuat seorang wanita berinisial IA (34) asal Jakarta gelap mata. Ia nekat membawa 3.197 sabu dari Malaysia ke Batam.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan IA ditangkap di kawasan Tanjung Sengkuang, Batuampar, Batam, Jumat (15/11/2019) lalu.

"Sabu itu akan dijual di Jakarta," kata Prasetyo didampingi Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman saat gelar ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (19/11/2019).

Sabu seberat 3 kilogram lebih itu dikemas dalam 3 plastik dan tersimpan dalam sebuah tas. 

Selain menangkap IA, petugas juga meringkus dua pengedar ekstasi berinisial NS dan MF di sebuah hotel di Batam pada Selasa (12/11/2019) pekan lalu.

Dari tangan NS dan MF, didapat barang bukti dua jenis ekstasi yakni warna kuning bergambar Hello Kitty sebanyak 950 butir dan warna ungu sebanyak 940 butir.

"Ekstasi ini juga akan dibawa ke luar Batam," kata Prasetyo.

Kini ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Barelang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(jim)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews