UMK Batam 2020 Diusulkan Rp 4.140.279

UMK Batam 2020 Diusulkan Rp 4.140.279

Rapat dewan pengupahan di Kantor Disnaker Batam, Selasa (5/11/2019). (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Rapat Dewan Pengupahan berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam hari ini, Selasa (5/11/2019). Pertemuan tripartit membahas UMK Batam 2020.

Disnaker mengusulkan kenaikan UMK 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Yakni UMK 2019 (Rp 3. 806. 358) × Inflasi 2019 (3,39%) + PDB 2019 (5,19). Sehingga diusulkan UMK Kota Batam 2020 sebesar Rp 4.140.279.

"Usulan UMK Batam dibahas di Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam. Dengan besaran kenaikan Rp 323.921 dari UMK 2019. Dari unsur pengusaha sudah dapat setuju dan menerima kenaikan UMK seusai yang tertuang," kata Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti.

Walaupun menyatakan sikap setuju, namun pihak pengusaha masih merasa keberatan dengan kenaikan tersebut. Terlebih dunia usaha di Batam masih mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga dikhawatirkan akan memukul sektor usah padat karya dan Usaha Mikro Kecil Menengah.

Sehingga pihak pengusaha juga memberi catatan kepada pemerintah dari persetujuan kenaikan upah tersebut. Harus diimbangi dengan memperhatikan nilai real inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi di kota Batam sebesar 7,56 persen.

Pemerintah juga diharapkan mampu menarik investor lebih banyak ke Batam, dan memberikan fasilitas kemudahan perizinan dan import bahan baku. Yang dapat menjamin ketenangan dan kenyamanan berinvestasi di Kota Batam.

"Pihak pengusaha juga mengharapkan pemerintah Kuta Batam, dalam menjamin investasi dari gangguan internal yang mencerminkan kurangnya keamanan dan ketertiban di Kota Batam," ujarnya.

Adapun dari pihak pekerja, tiga asosiasi pekerja yang hadir dalam pembahasan UMK 2020 tersebut menyatakan sikap berbeda.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekrja Seluruh Indonesia (SPSI) sepakat untuk menolak usulan pemerintah dengan kenaikan 8,51% tersebut.

Sedangkan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menganyatakan setuju dengan usulan jumlah UMK 2020 dari Disnaker Kota Batam, dengan syarat UMSK harus di tetapkan untuk keadilan pengupahan.

"Hasil pembahasan hari ini dua pihak yang tidak sepakat. Hasil rapat, dan usulan besaran UMK Batam  akan dilaporkan ke Pak wali kota untuk kemudian diajukan ke Gubernur," pungkasnya.

Hasil tersebut akan diserahkan secepatnya, karena penetapan besaran UMK tersebut harus ditetapkan oleh Gubernur Kepri sebelum 1 Januari 2020.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews