Bawaslu Kepri Evaluasi Penyaluran Logistik Surat Suara

Bawaslu Kepri Evaluasi Penyaluran Logistik Surat Suara

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Kepri akhirnya menyelenggarakan rapat evaluasi pengawasan pileg dan pilpres tahun 2019 bersama stageholder di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Selasa (5/11/2019).

Dalam evaluasi ini, Penyaluran logistik surat suara pemilu di seluruh kabupaten kota se-Provinsi Kepri menjadi fokus penting yang harus diperhatikan pada pelaksanaan Pilkada Kepri 2020 mendatang.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo mengatakan bahwa Penyaluran logistik surat suara ke setiap tempat pemungutan suara menjadi hal utama yang menjadi perhatian Bawaslu Kepri.

"Apalagi , mengingat kondisi Provinsi Kepri saat ini yang 96 persennya merupakan daerah lautan dan hanya 4 persen daratan menjadi persoalan utama penyaluran logistik khususnya kotak suara maupun surat suara" tegas Indrawan.

Menurut Indrawan, pada pileg dan pilpres kemarin, terjadi kekurangan surat suara di beberapa TPS ataupun kelebihan surat suara.

"Ini juga menjadi perhatian kita bersama, agar ketersediaan logistik surat suara dapat lebih baik," ujar Indrawan.

Indrawan mengatakan, terkait logistik ini pihaknya telahpun melakukan koordinasi ke KPU Kepri sebagai badan yang berwenang mendistribusikan logistik ini.

"Data logistik itu ada di KPU , sehingga kita selalu meminta agar data logitik itu dapat mengetahui informasi awal sebelum adanya persoalan," tegas Indrawan

Sebelumnya, Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto juga meminta agar Bawaslu Kepri untuk dapat mengevaluasi penyaluran logistik surat suara pemilu di seluruh kabupaten kota se Provinsi Kepri.

"Kita tekankan penyaluran logistik nya jangan sampai ada kekurangan ataupun kelebihan sehingga dapat menghambat pelaksanaan pemilu terjadi kembali" tegas Isdianto

Untuk itu,lanjut Isdianto pihaknya meminta penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu Kepri dapat lebih optimal dalam melakukan persiapan dan mengatur persoalan distribusi atau penyalur logistik surat suara pemilu.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews