Polisi Sebut Arifin Nasir Dalangi Korupsi Monumen Bahasa

Polisi Sebut Arifin Nasir Dalangi Korupsi Monumen Bahasa

Arifin Nasir.

Batam - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir ditahan Polda Kepri baru-baru ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang. Bahkan penyidik Polda menyebut Arifin menjadi tersangka utama.

Kasubdit II Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP I Dewa Nyoman menyebutkan Arifin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang paling bertanggungjawab dalam kasus mangkraknya proyek tersebut.

Baca juga: Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat, Polda Kepri Periksa Ahli dari LPJK dan LKPP

"Jelas dong, Arifin Nasir sebagai PPK sewaktu menjabat yang mengotaki korupsi tersebut," ujar Dewa saat diwawancarai Batamnews, Jumat (4/10/2019).

Dewa menambahkan, saat ini berkas korupsi kasus tersebut sedang diselesaikan untuk segera diekspose. "Lagi kami selesaikan untuk ekspose," pungkasnya.

Arifin Nasir ditahan Polda Kepri, Senin (30/9/2019) malam. Ia diduga terlibat korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.

Baca juga: Polda Kepri Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Bahasa

Dalam kasus ini, kerugian negara yang dicantumkan mencapai sebesar Rp 2,3 miliar. Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Selain Arifin Nasir, dua tersangka lainnya juga ditetapkan Polda Kepri yakni Yunus (Direktur Sumber Tenaga Baru) dan Muhammad Yasir (kuasa pengguna anggaran).

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews