Dua Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Diamankan Polda Kepri

Dua Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Diamankan Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Polda Kepri dikabarkan membawa dua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan monumen bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.

Tersangka sebelumnya diperiksa di ruangan penyidik Mapolresta Tanjungpinang, Senin (23/9/2019) pagi. Namun akhirnya dibawa ke Polda Kepri terkait pemeriksaan lanjutan.
 
Sebelumnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini sudah dikeluarkan Polda Kepri, Juni lalu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Monumen Bahasa, Polisi Tetapkan Arifin Nasir sebagai Tersangka

Tiga nama dicantumkan dalam SPDP tersebut, yakni Arifin Nasir (mantan Kadis Kebudayaan Kepri), Yunus (Direktur Sumber Tenaga Baru) dan Muhammad Yasir (kuasa pengguna anggaran).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga yang dihubungi Batamnews menyebutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 3 tersangka tipikor proyek itu.

Baca juga: Polda Kepri akan Periksa Guntur Sakti sebagai Saksi Kasus Monumen Bahasa

"Polda sudah menetapkan tersangka tipikor proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang yakni (AN), (YN) dan (MY).  Dan telah diamankan 2 orang tersangka MY dan YN di Tanjungpinang," ungkap Erlangga dalam pesan singkat, Senin (23/9/2019).

Kerugian negara yang dicantumkan mencapai sebesar Rp 2,3 miliar. Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews