Korupsi Monumen Bahasa: Polisi Beberkan Peran Eks Kadisbud Kepri Arifin Nasir

Korupsi Monumen Bahasa: Polisi Beberkan Peran Eks Kadisbud Kepri Arifin Nasir

Tiga tersangka kasus korupsi monumen bahasa dihadirkan di Mapolda Kepri. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Polda Kepri membeberkan kronologi dan keterlibatan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir dalam korupsi proyek menumen bahasa. Proyek mangkrak itu sebelumnya dianggarkan dengan nilai Rp 12 Miliar.

Tiga tersangka sudah ditetetapkan yaitu Airifin Nasir (AN) Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri, Yunus (YN) Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru Selaku Penyedia, dan M Yazser Direktur CV Ridak Djawari Selaku pelaksana kontrak.

Tindak pidana korupsi ini terjadi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II. Dua pihak menjalin kerjasama yaitu PT Sumber Tenaga Baru dengan Disbud Provinsi Kepri.

Awalnya pelaksanaan proyek tersebut sudah mendapat persetujuan oleh Kadisbud. Proyek disetujui pada 16 Juni 2014 lebih kurang Rp 2,8 miliar.

Persetujuan proyek terjadi antara Arifin Nasir sebagai Kadisbud Kepri dan Yunus sebagai Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru. Kontrak berlaku 16 Juni 2014 hingga 12 Desember 2014.

Namun di tengah perjalanan, terjadi pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama proyek kepada pihak lain yaitu M Yazser Direktur CV Rida Djawari. Yakni dengan meminjam PT Sumber Tenaga Baru.   

"Yunus mendapat fee sebesar 3 persen sejumlah Rp 66.634.345," ujar Erlangga saat ekspos di Media Center Polda Kepri, Senin (18/11/2019).

Tidak hanya itu, setelah pengerjaan dilanjutkan oleh M Yazser, proyek tidak berjalan sesuai kontrak. "Mutu beton K250 tidak sesuai spesifikasi, bahkan diperkirakan bisa roboh kembali," katanya.  

Pemerintah Provinsi Kepri dikalkulasikan mengalami kerugian senilai Rp 2.219.634.245. "Sedangkan barang bukti terdapat beberapa surat kontrak," lanjut Erlangga.

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi dari kasus tersebut. Tersangka dijerat UU RI NO. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI NO. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews