Polda Kepri Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Bahasa

Polda Kepri Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Bahasa

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri.

Batam - Polda Kepulauan Riau telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Tanjungpinang. Polisi menyiratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri mengatakan Direktorat Kriminal Khusus akan segera mengekspos kasus ini.

"Kita akan ekspos kasus korupsi agar masyarakat tahu bahwa kasus tersebut berjalan dan bakal ada tersangka baru," kata Yan Fitri usai Sertijab Kapolres Karimun dan Tanjung Pinang di Mapolda Kepri, Kamis (26/9/2019).

Yan Fitri menyayangkan pembangunan monumen tersebut dikorupsi. Seharusnya, Monumen Bahasa tersebut menjadi aset wisata, sebab baru-baru ini Pulau Penyengat baru saja dijadikan daerah kawasan budaya.

Sebelumnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini sudah dikeluarkan Polda Kepri, Juni lalu.

Tiga nama dicantumkan dalam SPDP tersebut, yakni Arifin Nasir (mantan Kadis Kebudayaan Kepri), Yunus (Direktur Sumber Tenaga Baru) dan Muhammad Yasir (kuasa pengguna anggaran).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga yang dihubungi Batamnews menyebutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 3 tersangka tipikor proyek itu.

"Polda sudah menetapkan tersangka tipikor proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang yakni (AN), (YN) dan (MY).  Dan telah diamankan 2 orang tersangka MY dan YN di Tanjungpinang," ungkap Erlangga dalam pesan singkat, Senin (23/9/2019).

Baca: Dua Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Diamankan Polda Kepri

Kerugian negara yang dicantumkan mencapai sebesar Rp 2,3 miliar. Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews