Polda Kepri Tahan Eks Kadis Kebudayaan Kepri Arifin Nasir

Polda Kepri Tahan Eks Kadis Kebudayaan Kepri Arifin Nasir

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri Arifin Nasir. (Foto: dok. Batamnews)

Batam - Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kepri ditahan Polda Kepri, Senin (30/9/2019) malam. Ia diduga terlibat korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan kabar penahanan Arifin Nasir itu.

“Benar, bahwa tersangka AN telah dilakukan penahanan Rutan Polda Kepri pada Senin (30/9/2019),” ujarnya kepada Batamnews, Selasa (1/10/2019).

Erlangga juga mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada kasus lain atas penahaann Arifin Nasir di Polda Kepri.

“Iya kasus korupsi Monumen Bahasa,” ujarnya singkat.

Sebelumnya Polda Kepri juga sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat ini.

Baca: Polda Kepri Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Bahasa

Dalam kasus ini, kerugian negara yang dicantumkan mencapai sebesar Rp 2,3 miliar. Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews