Diborgol Sebagai Tahanan Tipikor, Ini Kata Arifin Nasir

Diborgol Sebagai Tahanan Tipikor, Ini Kata Arifin Nasir

Arifin Nasir (kanan) saat dihadirkan dalam konfrensi pers terkait kasus korupsi Monumen Bahasa di Mapolda Kepri, Senin (18/11/2019). (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir hanya bisa tertunduk saat ekspos perkara korupsi proyek Monumen Bahasa di Mapolda Kepri, Senin (18/11/2019).

Mengenakan kupiah putih, baju tahanan dan tangan diborgol Arifin sesekali berbincang dengan penyidik yang mendampinginya. Ia terlihat bereaksi saat Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menyampaikan kronologi kasus tersebut.

Terlihat juga dua tersangka lain disamping Arifin, Yunus (YN) Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru selaku penyedia, dan M Yazser Direktur CV Ridak Djawari selaku pelaksana kontrak.  Ketiga tersangka serempak mengenakan masker.

Usai ekspos berlangsung Arifin Nasir digiring ketahanan bersama dua tersangka lainnya. Saat ditanya terkait kasus tersebut ia membantah telah melakukan korupsi.

"Tidak benar informasinya, saya tantang semuanya itu," katanya menangapi penyampaikan kronologi kejadian kasus tersebut oleh Polda Kepri.

Namun, Aripin enggan menyampaikan bantahannya tersebut. "Saya boleh ngak bicara ini, tanya penyidik, nanti salah saya," katanya saat digiring ke ruangan tahanan.

Polda Kepri membeberkan kronologi korupsi proyek Monumen Bahasa dengan anggaran Rp 12 miliar tersebut. Ketiga tersangka dijerat perkara tipikor pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa melayu tahap II itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menyebut terjadi pengalihan penangunjawaban proyek yang diketahui Arifin sebagai Kadis.

Selain itu, proyek tersebut tidak berjalan sesuai spesifikasi yang ada. Tersangka dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews