Gubernur Kepri Dukung Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV

Gubernur Kepri Dukung Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV

Plt Gubernur Kepri, Isdianto. (foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Plt Gubernur Kepri, Isdianto mendukung langkah pemerintah pusat terkait upaya penyederhanaan pemerintahan dengan penghapusan jabatan eselon III dan IV.

"Kita tentu mendukung langkah pusat tersebut, sebab tujuannya penyederhanan jabatan itu tentunya baik, dan sudah melalui kajian pusat," ujarnya di Tanjungpinang, Jumat (14/11/2019)

Tentunya kebijakan tersebut baru akan berjalan atau diberlakukan pada 2020 mendatang, dan saat ini surat edaran (SE) Menpan-RB baru diterimanya.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa setiap Pemda terlebih dulu harus mempelajarinya, dan juga dilakukan pendataan jabatan eselon III dan IV yang akan disederhanakan itu.

"Kan ada tahapan-tahapan dan kriteria sebelum pemberlakuan aturan itu. Nanti kepala BKD Kepri yang akan mempelajari dan selanjutnya mendata mana-mana saja eselon yang disederhanakan itu," ujarnya.

Isdianto menambahkan, bahwa penyederhanaan jabatan eselon III dan IV ini bertujuan baik. Nantinya dalam birokrasi pemerintahan akan lebih simpel dan berjalan dengan cepat.

"Bagi pejabat eselon III dan IV yang saat ini menjabat, agar tidak perlu khawatir dan was-was, sebab dengan kebijakan ini, tentunya pusat juga sudah memikirkan segala sesuatunya dengan baik," katanya.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat melalui Kemenpan-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 384 Tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi.

Dalam surat edaran tersebut menerangkan, proses transformasi jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V kejabatan fungsional, akan dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan paling lambat minggu ke-IV pada Juni 2020 mendatang.

Penyederhanaan birokrasi ini berlaku untuk seluruh Kementerian, Lembaga yang Pimpinannya Setingkat Menteri, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam surat edaran tersebut juga mengatur tentang tata cara pengalihan jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V menjadi jabatan fungsional.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews