Bintan Terapkan Pendidikan Antikorupsi di Seluruh Sekolah Mulai 2020

Bintan Terapkan Pendidikan Antikorupsi di Seluruh Sekolah Mulai 2020

Ilustrasi. (Foto: Kapuas Times)

Bintan - Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan akan menerapkan pendidikan antikorupsi di seluruh sekolah pada 2020 mendatang. Pendidikan tersebut akan diberlakukan untuk jenjang SD dan SMP. 

Kepala Disdik Bintan, Tamasir mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan pendidikan antikorupsi ini diterapkan di seluruh jenjang sekolahan. Tujuannya untuk membentuk karakter-karakter anak didik dengan cara yang lebih kreatif.

“KPK telah menginisiasi pendidikan antikorupsi pada akhir tahun 2018. Agar pendidikan itu bisa diterapkan diseluruh institusi pendidikan dan seluruh jenjang, KPK menggandeng Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan Kemendagri,” ujar Tamsir, Jumat (15/11/2019).

Pendidikan itu rencananya akan diterapkan di jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Bintan pada tahun ajaran baru atau 2020 mendatang. 

Untuk saat ini Disdik Bintan bersama Biro Hukum sedang membahas landasan yang akan digunakan dalam menerapkan pendidikan tersebut. 

Apabila sudah selesai dibentuk aturannya maka langkah selanjutnya tinggal meminta persetujuan kepala daerah. 

“Kalau sudah selesai, dalam waktu dekat juga akan ditandatangani Pak Bupati. Sehingga payung hukum atau landasan penerapan pendidikan itu ada di Peraturan Bupati (Perbup),” katanya.

Jika sudah ada perbup, kata Tamsir, pihaknya akan segera mensosialisasikan ke seluruh sekolahan. Setelah itu pendidikan antikorupsi tersebut secara sah diterapkan.

Nantinya yang berkenaan dengan pelajaran antikorupsi akan diintegrasikan dengan mata pelajaran di sekolah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews