Polisi Bintan Tempuh 6 Jam Perjalanan Laut Tangkap Buron Kasus Penipuan

Polisi Bintan Tempuh 6 Jam Perjalanan Laut Tangkap Buron Kasus Penipuan

Ilustrasi.

Bintan - Tiga anggota unit reskrim Polsek Tambelan berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berhasil membekuk buronon kasus penipuan dan penggelapan di wilayah pulau terluar Kabupaten Bintan. Mereka adalah Bripka Bayu Anderiadi, Bripka Syamsul Bahri dan Bripka Adi Romadan. 

Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson mengatakan pelaku adalah Jumartin (28) yang merupakan buronan dari Polsek Bintan Timur. Pelaku melakukan aksi kejahatannya di Kijang dengan menjual pompong tanpa izin dari korban atau pemiliknya, Ambri Susanto.

“Kita terima laporan dari Polsek Bintim bahwa ada pelaku yang jadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur ke Tambelan,” ujar Alson, Senin (11/11/2019).

Laporan yang diterimanya dari Kanitreskrim Ipda Noval yaitu LP/B-20/XI/2019/Res Bintan/Sek Bintin tanggal 1 November 2019 tetang tindak pidana penggelapan. Lalu DPO nomor : DPO/01/XI/RES.1.11/2019/Reskrim tanggal 4 November 2019.

Kemudian dikirim indetitas buronan tersebut yaitu Jumartin alias Martin kelahiran Pulau Letung, Kabupaten Anambas 4 Juli 1991 bekerja sebagai Nelayan dan berdomisili RT 002/RW 002, Desa Pulau Pinang, Kecamatan Tambelan.

“Pada 6 November 2019 sekira pukul 10.00 WIB itu saya dapat laporan permohonan bantuan penangkapan terhadap pelaku. Saat itu juga saya kerahkan 3 personel mencari pelaku,” jelasnya.

Sekitar pukul 12.30 WIB Bripka Bayu Anderiadi, Bripka Syamsul Bahri dan Bripka Adi Romadan melakukan penyelidikan. Mereka berangkat menggunakan kapal pompong milik nelayan menuju Pulau Pinang yang ditempuh selama 6 jam perjalanan laut. 

Sesampainya di sana anggotanya langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap sedang bersembunyi di dalam rumah.

“Pelaku tidak melawan ketika ditangkap. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Tambelan dengan kapal kayu. Dari Pukul 19.00 WIB mereka berangkat dan tiba di polsek 01.00 WIB,” katanya.

Minggu (10/11/2019), pihaknya mengerahkan beberapa personil untuk menyerahkan pelaku Ke Polsek Bintim. Sebab tempat kejadian perkaranya berada di Kijang, Kecamatan Bintim.

“Kami membawa pelaku menggunakan kapal ikan KM Hasil Laut Jaya 10. Berangkat dari pukul 13.00 WIB dan tiba di Kijang pukul 12.00 WIB. Selanjutnya menuju Mapolsek Bintim,” ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews