Polemik Apartemen Formosa, Kuasa Hukum PT AUP Datangi Polda Kepri

Polemik Apartemen Formosa, Kuasa Hukum PT AUP Datangi Polda Kepri

Kuasa hukum PT AUP, Alfonso Napitupulu. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Manajemen PT Arta Utama Propertindo (PT AUP) pengelola Apartemen Formosa melaporkan balik pihak PT Batama Nusa Permai (PT BNP) ke Polda Kepri terkait perbuatan tak menyenangkan. Laporan dimasukkan 16 Agustus 2019 silam denganNomor : LP:B/63/VIII/2019/SPKT-Kepri.

PT BNP sebelumnya menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) yang memberikan izin IMB ke PT AUP membangun Apartemen Formosa.

Kuasa hukum PT AUP, Alfonso Napitupulu meminta Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri segera mengekspos perkembangan kasus

"Saat ini kasus tersebut naik ketingkat penyidikan. Kedatangan kami ke Polda Kepri dalam rangka ingin menanyakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilaporkan klien kami PT Arta Utama Propertindo atau Apartemen Formosa," ujar Alfons.

BACA JUGA: Jaksa: Putusan PTUN Batalkan IMB Formosa Residence Keliru

Lamanya proses penyelidikan membuat ia harus menanyakan langsung perkembangan laporan kliennya itu. "Proses pidana sudah masuk tahap penyidik. Sudah dipastikan patut diduga tersangkanya sudah ada," tegasnya.

Ia pun menyebutkan, penyidik seharusnya tidak hanya menjerat dengan pasal 335, tapi ada penambahan pasal yang disangkakan yakni pasal 266 ayat 2.

"Kami terkejut adanya pasal tambahan dimana penyidik meragukan adanya surat yang diberikan BP Batam kepada PT BNP terkait penghijauan di lokasi sekitar Apartemen Formosa. Mungkin penyidik meragukan isi dari pada surat itu," sebut dia.

Ia menyampaikan hal itu karena menyangkut nilai jual Formosa terhadap adanya putusan PTUN, saat ini masih dalam proses banding.

Alfonso  menegaskan, bahwa pada 2 November 2019 putusan perdata pihaknya bukan kalah, melainkan gugutan tidak dapat diterima karena adanya administrasi yang belum  lengkap.

BACA JUGA: Polemik Apartemen Indah Puri, 30 Pemilik Diblokir Masuk Kawasan

"Klien kami masih diberikan kesempatan untuk menggugat ulang karena sebelumnya syarat formil kurang. Inilah sebenarnya yang terjadi," sebut dia.

Di PTUN masih dalam tahap banding dan dalam waktu dekat pihaknya akan ajukan ulang.

"Secepatnya kami daftarkan karena kami harus lihat momen yang tepat," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, gugatan PT BNP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam (Tergugat) terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence, karena dianggap menyalahi aturan.

Apartemen Formosa juga dituding dibangun berada di atas drainase. Bahkan (PTUN) Tanjungpinang memutus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence dengan 36 lantai itu.

Dalam putusan sebelumnya, pihak tergugat yakni Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) dinilai tidak cermat dalam proses survey dan pemeriksaan lokasi untuk penerbitan IMB apartemen yang dibangun oleh PT AUP itu.

“Dinilai tidak cermat dalam mengkaji dan menentukan akses gerbang keluar masuk bangunan dalam IMB yang diterbitkannya berdasarkan Persetujuan Andalalin No. 551.11/PHB-D/106/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016.” ujar hakim.

“Dimana akses keluar masuk yang semestinya adalah Jalan Kota dengan ROW 11 meter yang terhubung dengan Jalan Imam Bonjol dirubah menjadi menuju Jalan Khusus ROW 25 meter pada Komplek Nagoya City Walk yang dibangun dan dikelola oleh Penggugat (PT Batam Nusapermai) serta tidak terhubung dengan Jalan Imam Bonjol,” kata Majelis Hakim dalam sidang tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews