IMB Dihapus, Properti Ngaco Bisa Dirobohkan Pemerintah

IMB Dihapus, Properti Ngaco Bisa Dirobohkan Pemerintah

Ilustrasi.

Jakarta - Demi meningkatkan investasi ke Indonesia, Pemerintah bakal membabat 70-an UU yang selama ini dikeluhkan para pengusaha. Para pengusaha menilai banyak aturan yang dibuat Pemerintah justru membuat tidak nyaman dalam menanamkan modalnya.

Salah satu yang akan dibabat Pemerintah adalah kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB), khususnya di sektor properti tanah air. Dengan kebijakan IMB dihapus, maka Pemerintah akan meningkatkan pengawasan khususnya dalam kegiatan pembangunan.

Pemerintah tidak akan segan merobohkan bangunan properti yang ternyata tidak sesuai desain yang telah diajukan dan mendapat persetujuan.

 

Pemerintah Pelototi Properti

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkapkan bahwa Pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap setiap detil pembangunan properti usai kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) dihapus. Pemerintah berencana menghapus kebijakan IMB untuk sektor properti lantaran dianggap menjadi salah satu penghambat investasi di sektor properti.

"Pemerintah punya rencana menerapkan omnibus law, itu kan penerapan hukum yang bagaimana meminimalisir rantai birokrasi kita kan terlalu banyak, masyarakat saja mengeluh, pelaku usaha mengeluh, tapi itu masih dalam pembahasan," kata Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit via detikcom, Sabtu (21/9/2019).

Selain prosesnya berbelit-belit, Harison menjelaskan proses pengurusan IMB juga masih memiliki kelemahan di sektor pengawasan pembangunannya.

"Nah yang akan dilakukan Pemerintah itu proses pengawasannya diperketat, jadi kalau memang diterapkan izin tidak ada tapi pengawasan dan sanksinya menjadi berat," jelas dia.

Harison mengungkapkan, masih banyak pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dalam proses penerbitan IMB. Sehingga, jika kebijakan IMB dihapus maka pemerintah akan meningkatkan pengawasan pembangunannya.

 

Bisa Dirobohkan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkapkan bahwa pembangunan properti yang tidak sesuai dengan rencana awal bisa dihancurkan usai kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) dihapus.

Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit mengatakan, penghancuran properti itu sebagai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan prosedur pembangunan sesuai ketentuan awal.

Sebab, Pemerintah akan menghapus kebijakan IMB yang selama ini dianggap menjadi hambatan investasi bagi sektor properti. Sehingga, ketika IMB dihapus maka Pemerintah akan meningkatkan pengawasan pembangunan.

"Nah sekarang diubah nih, perizinan ini diminimalisir tapi pengawasan kontrolnya yang menjadi berat, kalau bangunan itu membahayakan atau tidak sesuai spek bisa dihancurin, bisa disingkirkan oleh Pemerintah," kata Harison, Sabtu (21/9/2019).

Harison menjelaskan, penghapusan IMB juga dalam rangka meningkatkan laju investasi Indonesia. Pemerintah sendiri akan membabat 70-an UU yang selama ini dianggap menghambat investasi.

Pemangkasan aturan ini nantinya akan berada di bawah payung hukum bernama omnibus law. Tujuannya untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.

Harison mengungkapkan, dengan omnibus law ini nantinya para pelaku usaha tidak perlu lagi dipersulit oleh rantai birokrasi.


Alasan IMB Dihapus

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) mau dihapus. Sofyan menuturkan IMB justru banyak masalahnya.

Hal tersebut lah yang menjadi alasannya untuk menghapus IMB. Dia menyatakan pengawasan standarisasi konstruksi lebih penting.

"Karena konsep izin selama ini paling banyak masalahnya. Karena paling penting sebenarnya pengawasan di lapangan," kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonimian, Jumat (20/9/2019).

Sofyan berharap dengan penghapusan IMB, masyarakat bisa bergerak lebih cepat dalam mendirikan bangunan. Alhasil, investasi pun bisa lebih mudah.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews