Jaksa: Putusan PTUN Batalkan IMB Formosa Residence Keliru

Jaksa: Putusan PTUN Batalkan IMB Formosa Residence Keliru

Formosa Residence Nagoya (Foto: Batamnews)

Batam - Jaksa Pengacara Negara Samsul Sitinjak kecewa atas putusan hakim Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Ia kesal setelah PTUN memutuskan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kalah dalam kasus IMB Formosa Residence Nagoya, Batam.

Keputusan itu membatalkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kota Batam nomor: KTPS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016.

Persidangan tersebut berlangsung pada Rabu 18/09/19). Samsul Sitinjak pun mengaku akan mengajukan banding terkait putusan itu.

“Kita akan mengajukan upaya hukum banding,” katanya. Samsul menilai dasar pertimbangan hakim memutuskan perkara gugatan PT. Batama Nusapermai dengan Tergugat 1 Kepala BPMPTSP dan PT Artha Utama Propertindo sebagai tergugat 2 intervensi, tidak jelas. 

"Bukti yang diajukan tidak dijadikan dasar dalam putusan hakim," ujarnya. Samsul mengatakan, penerbitan IMB sudah sesuai prosedur.

“Yang jadi pertimbangan masalah jembatan keluar masuk ke hotel Formosa. Jalan dan Andalalin itukan bukan bagian dari

IMB, itu pertimbangan yang ngawur,” kata Samsul.
Menurut Samsul, persoalan Andalalin terpisah dari IMB. Karena persyaratan IMB nya secara teknis administrasi sudah lengkap. Sementara Andalalin urusan Dinas Perhubungan.

Samsul Sitinjak menyoroti masalah jalan yang diklaim milik penggugat. “Itu katanya kan jalannya penggugat (Nagoya Citywalk). Sementara bukti mereka malah fatwa planologi dan PL mereka Tahun 2013  itu merupakan row jalan,” kata dia.

“Ini IMB yang digugat. Kenapa lari kejalan, lari ke penebangan pohon. Kan gak jelas itu sementara penerbitan sudah sesuai syarat dan prosedur. Terus yang dipermasalahkan jalan. Andalalin yang tidak ada kaitannya dengan IMB,” ucap Samsul.

Sebelumnya, tergugat 2 intervensi PT. Artha Utama Propertindo melalui penasehat hukumnya, Mustari SH sudah menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan PTUN Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan PT. Batama Nusapermai.

(*)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews