Jaksa Sudah Teliti Surat Penghentian Penyidikan Dugaan Rasis Bobby Jayanto

Jaksa Sudah Teliti Surat Penghentian Penyidikan Dugaan Rasis Bobby Jayanto

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segara menyampaikan hasil penelaahan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kasus rasis dan diskriminasi Bobby Jayanto oleh Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya, Bobby Jayanto telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya menghentikan proses penyidikan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat SP3.

Atas penerbitan SP3 itu Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menelaah untuk mengetahui dasar-dasar hukumnya. "InsyAllah, pekan depan kami sampaikan hasil telaah SP3 kasus Bobby Jayanto," kata Wawan Rusmawan, Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan negeri Tanjungpinang, Kamis(14/11/2019).

Wawan mengatakan, pihaknya berencana dalam pekan ini menyampaikan hasil telaah SP3 itu. Saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ahelya Abustam sedang bertugas di luar kota.

"Rencana dalam minggu ini, tapi kebetulan ibuk sedang berada diluar kota, untuk itu kita jadwalkan minggu depan," jelas Wawan.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang menjelaskan, penerbitan SP3 merupakan produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian.

Untuk kasus Bobby Jayanto, dengan adanya pencabutan laporan oleh pelapor dan telah melakukan perdamaian, penyidik beranggapan bisa mengambil tindakan diskresi kepolisian berupa SP3.

"Dalam hal ini penyidik berkesimpulan bisa dilakukan tindakan diskresi kepolisian, berupa perkara tersebut kita hentikan dengan mengeluarkan SP3," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews