Penyidikan Kasus Dugaan Rasis Bobby Jayanto Dihentikan
Bobby Jayanto. (Foto: Batamnews)
Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang menghentikan penyidikan kasus dugaan pidato rasis dengan tersangka Bobby Jayanto.
Penyidik juga telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus yang menyeret Anggota DPRD Kepri terpilih ini.
Baca juga: Kelompok Pemuda Minta Polisi Proses Dugaan Pidato Rasis Bobby Jayanto
"Proses penerbitan SP3 ini sudah sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Jumat (13/9/2019).
Ali menjelaskan, penerbitan SP3 merupakan produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian.
Untuk kasus Bobby Jayanto, dengan adanya pencabutan laporan oleh pelapor dan telah melakukan perdamaian, penyidik beranggapan bisa mengambil tindakan diskresi kepolisian berupa SP3.
"Dalam hal ini penyidik berkesimpulan bisa dilakukan tindakan diskresi kepolisian, berupa perkara tersebut kita hentikan dengan mengeluarkan SP3," ujarnya.
Baca juga: Bobby Jayanto Mengaku Dicecar 56 Pertanyaan Penyidik soal Kasus Rasis
Menurut Efendri, tersangka Bobby Jayanto telah dilantik sebagai anggota DPRD Kepri tentunya diberikan kepastian hukum.
"Dalam rangka kepastian hukum itu, pihak kepolisian dalam proses penerbitan SP3 itu," jelasnya.
(adi)
Komentar Via Facebook :