Anggota DPRD Kepri Berstatus Tersangka, Pengamat: Pemilih Kepri Permisif

Anggota DPRD Kepri Berstatus Tersangka, Pengamat: Pemilih Kepri Permisif

DPRD Kepri.

Batam - Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 dilantik Senin (9/9/2019). Dari 45 anggota legislatif yang akan dilantik, tiga diantaranya berstatus tersangka. Bahkan dua wakil rakyat itu berstatus tersangka sebelum pemilu berlangsung.

Pengamat politik Bismar Arianto mengatakan, dilantiknya dua orang politikus yang tersandung kasus korupsi menjadi perhatian semua pihak. Secara keseluruhan, pihak yang terlibat pemilu harus mengevaluasi.

"Ini yang menarik, malahan mereka yang sudah tersangka saat proses pemilu tetapi terpilih, hal itu membuktikan pemilih kurang teliti atau selektif dalam memilih anggota dewan," kata Bismar.

Ia melihat, ada semacam sikap permisif terhadap persolaan yang sebenar harus menjadi perhatian saat memilih. Bismar melanjutkan, yang perlu dilakukan saat ini adalah masyarakat harus tetap mengawal proses hukum yang sedang mereka jalani agar berjalan sesuai aturan.

Ia menambahkan, parpol harusnya lebih selektif dan bertanggungjawab terhadap kualitas dan integritas calon yang diusulkan "Pemilu harus dijadikan alat untuk mengevaluasi partai politik dan calon DPRD," katanya.

Setidaknya tiga anggata DPRD Kepri yang berstatus tersangka ikut dilantik hari ini. Ketiga anggota DPRD Provinsi Kepri tersebut yakni Bobby Jayanto dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem, serta Hadi Chandra dari Partai Golkar.

Bobby terangka kasus dugaan pidato rasis, sementara Ilyas Sabli dan Hadi Candra masuk pusaran tersangka terkait korupsi tunjangan perumahan dewan di Kabupaten Natuna.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews