Kejari Tanjungpinang Telaah SP3 Kasus Dugaan Rasis Bobby Jayanto

Kejari Tanjungpinang Telaah SP3 Kasus Dugaan Rasis Bobby Jayanto

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sedang menelaah surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang dikeluarkan Polres Tanjungpinang terkait kasus dugaan rasis oleh tersangka Bobby Jayanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aheliya Abustam mengatakan jika pihaknya menelaah SP3 kasus itu "Masih dibahas oleh jaksanya, dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan," katanya, Kamis (7/11/2019).

Aheliya, belum dapat menjelaskan langkah Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengeluarkan SP3 kasus tersebut. "Kita sudah terima Surat SP3 dari Polres Tanjungpinang, karena SP3 itu sikap dari penyidikan kepolisian," sebutnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, menjelaskan, penerbitan SP3 merupakan produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian.

Untuk kasus Bobby Jayanto, dengan adanya pencabutan laporan oleh pelapor dan telah melakukan perdamaian, penyidik beranggapan bisa mengambil tindakan diskresi kepolisian berupa SP3.

"Dalam hal ini penyidik berkesimpulan bisa dilakukan tindakan diskresi kepolisian, berupa perkara tersebut kita hentikan dengan mengeluarkan SP3," katanya beberapa waktu lalu.

Menurut Efendri, tersangka Bobby Jayanto telah dilantik sebagai anggota DPRD Kepri tentunya diberikan kepastian hukum. "Dalam rangka kepastian hukum itu, pihak kepolisian dalam proses penerbitan SP3 itu," jelasnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews