Polres Tanjungpinang Siapkan SP3 Kasus Ujaran Rasis Bobby Jayanto

Polres Tanjungpinang Siapkan SP3 Kasus Ujaran Rasis Bobby Jayanto

Bobby Jayanto.

Tanjungpinang - Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah mempersiapkan proses pemberhentian kasus dugaan ungkapan rasis dengan tersangka politikus Bobby Jayanto.

Wanana penghentian proses hukum kasus dugaan ungkapan rasis ini pun mendapat reaksi berbagai pihak. Salah satunya dari Anak Negeri Menggugat.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menjelaskan, bahwa penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) merupakan produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian.

Untuk kasus Bobby Jayanto, dengan adanya pencabutan laporan oleh pelapor dan telah melakukan perdamaian, penyidik beranggapan bisa mengambil tindakan diskresi kepolisian berupa SP3.

"Dalam hal ini penyidik berkesimpulan bisa dilakukan tindakan diskresi kepolisian, berupa perkara tersebut kita hentikan dengan mengeluarkan SP3," ujarnya.

Menurut Efendri, tersangka Bobby Jayanto telah dilantik sebagai anggota DPRD Kepri tentunya diberikan kepastian hukum. 

"Dalam rangka kepastian hukum itu, pihak kepolisian dalam proses penerbitan SP3 itu," jelasnya.

Ia menargetkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat pemberhentian kasus dugaan ungkapan rasis itu.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita selesaikan," katanya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews