Dari Penanganan Perkara, Kejari Karimun Setor Rp 23 Miliar ke Negara

Dari Penanganan Perkara, Kejari Karimun Setor Rp 23 Miliar ke Negara

Kepala Kejaksaan Karimun, Taufan Zakaria. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas Negara sebesar Rp 23 Miliar pada Triwulan ke-III 2019.

PNBP yang disetorkan kepada Negara tersebut dari hasil penanganan perkara sejak Januari 2019 hingga awal November 2019. Diantaranya perkara Handphone, minyak, rokok, kapal dan denda tilang sepeda motor di Karimun.

Selain memberikan pemasukan ke kas Negara Rp 23 Miliar dari PNBP. Kejaksaan juga sukses dalam melalukan penanganan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Taufan Zakaria.

Kejaksaan Karimun dikatakannya juga menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dan silpa Desa Sawang Selatan. "Itu dibuktikan dengan Kejaksaan telah menuntaskan penyidikan korupsi dana silpa Desa Sawang Selatan yang saat ini dalam tahap banding karena hanya divonis 4 tahun sehingga jaksa penuntut umum mengajukan banding," kata Taufan.

Sementara itu, untuk di bidang intelijen, Kejari Karimun hingga saat ini juga telah melakukan pendampingan oleh tim TP4D terhadap 70 proyek yang totalnya milyaran rupiah.

Sementara di bidang Datun terdapat 176 Surat kuasa khusus (SKK) yang berasal dari BUMN dan SKPD. Menurut Taufan, kinerja Kejaksaan Karimun hingga akhir tahun masih akan terus bertambah.

"Mengingat saat ini kita masih menggesa semua kegiatan di bidang masing-masing," ujar Taufan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews