Proses Hukum Perkara OTT pegawai PLN dan PNS Karimun Jalan di Tempat

Proses Hukum Perkara OTT pegawai PLN dan PNS Karimun Jalan di Tempat

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Adriansyah (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Penanganan kasus OTT yang menyeret pegawai PLN Rayon Karimun berinisial HT dan seorang PNS Kecamatan Kundur SA, mandek.

Penangkapan yang dilakukan pada awal tahun 2018 lalu, hingga kini belum mendapat keputusan. Sementara diketahui berkas masih berada di tangan penyidik kepolisian.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Andriansyah yang dikonfirmasi langsung menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak penyidik kepolisian yang menangani kasus OTT tersebut.

"Kalau lancar-lancar saja seharusnya sudah sidang," katanya saat dijumpai di Kantor Kejari Karimun.

Pria yang baru menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Karimun sejak September 2018 tersebut mengaku masih mendalami kedua kasus tersebut.

"Berkas-berkasnya masih ditangan pihak penyidik kepolisian. Saya akan mendalami dulu dimana kesalahannya, apa pada saat penyidikan tak sempurna atau tuntutannya tak sempurna, maka kita akan dudukan bersama," ujar Andriansyah.

Dia juga mengatakan, bisa saja kasus tersebut masih dalam proses. Karena, dalam penanganan perkara OTT tidak semata-mata mengenai temuan uang. Namun juga mengkaji unsur-unsur pelanggaran yang ditimbulkannya.

"Bicara OTT  tak serta merta ada uangnya, tapi pasal apa yang disangkakan. Nah ini kita masih kaji," ucapnya.

Andri menyebutkan, pihaknya akan melakukan ekpos bersama dengan pihak penyidik, terkait dua perkara OTT ini di awal-awal tahun 2019.

"Awal tahun nanti kita akan bicarakan, dengan gelar perkara," katanya.

Diketahui Ht ditangkap Tim Saber Pungli Kabupaten Karimun di depan kantor PLN Sei Ayam, Kecamatan Tebing pada Senin (12/2/2018) karena menerima sejumlah uang terkait denda meteran listrik.

Sedangkan Sa, dibekuk oleh tim pada Jumat (2/3/2018) karena dugaan pungli terkait pengurusan sertifikat tanah di Kecamatan Kundur.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews