Korupsi Dana Desa

Kades Sawang Selatan Ditahan Kejaksaan Karimun

Kades Sawang Selatan Ditahan Kejaksaan Karimun

Kades Sawang Selatan, Sukiran menjadi tersangka penggelapan dana desa. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Sukiran (43), Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun. Hal ini terkait penggelapan dana Desa Sawang Selatan.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan Karimun, Sukiran diduga menyelewengkan Dana Desa terhitung sejak tahun 2016 hingga akhir tahun 2018.

"Yang bersangkutan ditahan terkait penyalahgunaan dana desa, dimana sejak 2016 hingga 2018, terindikasi penggelapan uang untuk keperluan pribadi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipudsus) Kejaksaa Negeri Karimun, Andriansyah, Kamis (2/5/2019).

Sukiran langsung ditahan di Rutan Karimun usai dijemput pihak kejaksaan.

Dari keterangan Andriansyah, Kades tersebut menganggarkan kegiatan yang sebelumnya telah dianggarkan. Namun kegiatan tidak dilaksanakan.

"Kegiatan yang tidak terlaksanakan dianggarkan lagi tahun depan, padahal dananya sudah dipakai oleh dia," ucap Andriansyah.

Dari hasil penghitungan penyidik pidsus Kejari Karimun, anggaran yang penggelapan anggaran mencapai Rp 252 juta, sejak 2016 hingga 2018 akhir.

Modus yang terungkap adalah meminjam uang ke bendahara desa, sementara uang yang dipinjamnya tersebut tidak pernah dikembalikan.

"Jadi, modusnya uang dipinjam ke bendahara, dan akan segera dikembalikan, tapi sejak 2016 hingga 2018 uang tidak dikembalikan. Yang bersangkutan membuat surat peminjaman untuk pribadi, sehingga bendahara berani untuk mencairkan," katanya

Hingga saat ini, baru Sukiran yang ditahan. Ia dititipkan di rutan sebelum menjalani sidang 3 minggu ke depan "Kami sudah langsung tahan dan akan segera menyidangkan," ucap Andriansyah.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews