Cerita Nelayan Penyuap Gubernur Kepri: Urus Izin Harus Ada Biaya

Cerita Nelayan Penyuap Gubernur Kepri: Urus Izin Harus Ada Biaya

Sidang suang Gubernur Kepri. (Foto: detikom)

Jakarta - Seorang nelayan bernama Abu Bakar buka-bukaan soal 'permainan nakal' pengurusan izin di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Terdakwa perkara suap itu mengakui telah memberikan suap untuk pengurusan izin prinsip pemanfaatan laut untuk Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Awalnya Abu Bakar dikenalkan pada seorang pengusaha bernama Kock Meng melalui rekannya bernama Johanes Kodrat. Kock Meng saat itu meminta bantuan Abu Bakar untuk mengurus perizinan ke Pemprov Kepri untuk pembuatan restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam.

Abu Bakar menyanggupinya karena sudah lama kenal dengan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri atas nama Budy Hartono. Abu Bakar mengatakan sebenarnya permohonan izin sudah disampaikan tetapi mandek. Kenapa?

"Pak Budy menyampaikan, 'Pak Abu, biasanya izin prinsip ada biaya'," kata Abu Bakar menirukan ucapan Budy padanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

Budy saat itu--seperti ditirukan Abu Bakar--menyampaikan biaya yang dimaksud sebesar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta. Abu Bakar pun meneruskan permintaan Budy itu ke Johanes.

"Waktu itu Johanes bilang, 'Pak Abu, Pak Kock Meng bantu perizinan. Ini duitnya'," kata Abu Bakar.

Barulah setelah itu Abu Bakar memberikan uang ke Budy dan benar saja pengurusan izin langsung lancar. Pemberian uang disebut Abu Bakar dilakukan secara bertahap.

"Suratnya siap katanya," kata Abu Bakar.

Abu Bakar mengaku memberikan Rp 50 juta, SGD 5 ribu, dan SGD 6 ribu. Dalam surat dakwaan KPK, dari jumlah total uang itu Nurdin menerima SGD 11 ribu dan Rp 45 juta karena Rp 5 juta digunakan Abu Bakar sebagai operasional.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews