Jaksa Ungkap Kode Penyuap Gubernur Kepri: Ikan Tohok dan Daun Bos

Jaksa Ungkap Kode Penyuap Gubernur Kepri: Ikan Tohok dan Daun Bos

Sidang suang Gubernur Kepri, ikan tohok menjadi kode. (Foto: detikom)

Jakarta - Jaksa KPK mengungkap kode suap untuk pengurusan izin prinsip pemanfaatan laut untuk Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Kode suap tersebut adalah ikan tohok.

Seorang nelayan bernama Abu Bakar mengatakan uang Rp 50 juta dan SGD 11 ribu yang diberikan secara bertahap kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Budy Hartono. Uang tersebut diketahui Abu Bakar untuk Nurdin Basirun saat melakukan panggilan telepon dengan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

"Ada ceritanya, saya serahkan Pak Budy, lalu Pak Edy nanti akan diserahkan Pak Gubernur (Nurdin Basirun)," kata Abu Bakar saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

Saat menelepon Edy Sofyan, Abu Bakar bertanya surat izin prinsip pemanfaatan laut yang sudah diajukan. Dalam percakapan telepon itu, Abu Bakar mengaku diminta untuk menyiapkan 'ikan tohok' alias uang.

"Saya tanya kapan surat siap nanti siap. Siapkan tohok maksudnya duit. Waktu itu surat nanti ditandatangani Pak Gubernur kata Pak Edy," kata Abu Bakar menirukan ucapan Edy.

Jaksa pun mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Abu Bakar. Dalam BAP itu, Edy Sofyan meminta uang untuk orang nomor satu di Provinsi Kepri.

"BAP nomor 15, Anda menjelaskan terkait pemberian uang Rp 50 juta yang ditukar bentuk dolar, pada 22 Mei 2019 surat izin prinsip pemanfaatan laut. Sekitar 2 Maret 2019 sudah mengajukan surat tersebut, Edy Sofyan mengatakan minta uang Rp 50 juta untuk orang nomor 1/Gubernur Kepri. Untuk teknis saya diminta memberikan kepada Budy Hartono dan Budy memberikan kepada Edy Sofyan, dan Edy Sofyan memberikan kepada orang nomor 1 di Kepri, saya menafsirkan orang nomor 1 adalah Nurdin Basirun, betul?" kata jaksa yang dibenarkan Abu Bakar.

Jaksa juga menampilkan transkrip percakapan Abu Bakar dengan Budy. Berikut ini percakapan yang ditampilkan jaksa:

Budy: Iya Pak Ngah bawa sekalian
Abu Bakar: Iya betul
Budy: Nggak, maksudnya saya gini, saya kan mau ngantar daun bos nih
Abu Bakar: He,e
Budy: Ah, kalau pak ngah ke (suara tidak jelas) aku titip pak ngah aja
Abu Bakar: Daun apa tu?
Budy: Apa ikannya ini
Abu Bakar: Ikan pak mana? Siapa?
Budy: Pak Kadis

Abu Bakar menjelaskan maksud kode daun bos. Kode daun itu dimaksud uang untuk Edy Sofyan.

"Duit Pak Edy Sofyan bosnya pak Budy," kata Abu Bakar.

Sidang ini, Abu Bakar yang berprofesi nelayan didakwa memberikan uang suap ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta. Abu Bakar disebut jaksa membantu pengusaha bernama Kock Meng memberikan suap ke Nurdin agar memberikan izin pemanfaatan laut.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews