Sidang Perdana Penyuap Nurdin Basirun, KPK Hadirkan Heri Mochrizal Kabiro Hukum Pemprov Kepri

Sidang Perdana Penyuap Nurdin Basirun, KPK Hadirkan Heri Mochrizal Kabiro Hukum Pemprov Kepri

Ilustrasi

Tanjungpinang - Persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan suap perizinan reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam, dengan terdakwa Abu Bakar yang melibatkan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun untuk kedua kalinya, akan digelar hari ini, Jumat (18/10/2019).

Persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (16/10/2019) kemarin, menghadirkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri sebagai saksi.

Mereka yakni Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Hendri Kurniadi dan dua staf di DKP Kepri yakni Aulia dan Solihin. Namun, pada sidang kedua ini, pihak penuntut KPK kembali meminta kesaksian dari pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, yakni Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mochrizal.

"Ya saya dapat panggilan persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Abu Bakar," katanya di Tanjungpinang, Kamis (17/10/2019).

Katanya, jadwal persidangan sendiri akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Ia mengaku menghadapi persidangan ini sedikit gugup dan deg-degan. Namun ia akan berusaha tenang dan akan memberikan kesaksian sebagaimana yang diketahui dan seperti yang tertuang dalam BAP.

"Ya siapa orangnya menghadapi persidangan tidak gugup dan nervous. Ya sedikit takut, tapi akan memberikan keterangan yang sebenarnya," sebutnya.

Heri juga mengaku tidak tahu, apakah persidangan itu akan digelar tepat waktu atau tidak. Sebab pihak KPK sendiri belum bisa memastikan apakah nantinya digelar tepat waktu atau tidak. Hal itu karena persidangan yang akan digelar tidak sedikit, sementara waktunya terbatas, karena hari Jumat.

"Untuk itu saya harus menyesuaikan tiket pesawatnya, agar tidak terlambat datang dalam persidangan itu, begitu juga untuk tiket pulangnya. Intinya saya akan on time dan untuk biaya semuanya ditanggung KPK tidak membebani Pemprov Kepri," bebernya.

(sut)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews