Sidang Hari Ini, Nurdin Basirun Akui Kunkernya Dibiayai Kadis

Sidang Hari Ini, Nurdin Basirun Akui Kunkernya Dibiayai Kadis

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jumat (1810/2019). (Foto: Detikom)

Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun mengaku dibiayai Edy Sofyan saat kunjungan kerja di wilayah Kepri. Tapi menurut Nurdin dana itu untuk membantu masyarakat di beberapa daerah saat kunjungan.

Nurdin awalnya mengamini izin pemanfaatan ruang laut yang ditandatangani Gubernur Kepri. Tapi izin pemanfaatan ruang laut dibuat Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

"Di lapangan ada (dibiayai Edy) untuk bantu masyarakat. Itu (uang) dari Edy Sofyan," kata Nurdin saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Namun Nurdin mengaku tidak pernah bertanya kepada Edy uang yang diperolehnya. Sebab Nurdin juga tidak pernah meminta uang dari Edy.

"Tidak pernah tanya duit dari mana," ucap Nurdin yang lupa nominal uang dikeluarkan Edy.

Dokumen permohonan izin pemanfaatan ruang laut dimaksud jaksa KPK diajukan pengusaha Kock Meng dan Abu Bakar. Meski demikian, Nurdin mengaku tidak pernah bertemu dengan Kock Meng dan Abu Bakar.

"Tidak pernah bertemu," kata Nurdin.

"Apa dasar Anda memuluskan izin pemanfaatan padahal harus lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)?" tanya jaksa KPK.

"Tidak tahu, karena permohonan dibuat Pak Edy," kata Nurdin.

Nurdin memang mengenal Edy Sofyan saat dirinya menjabat Wakil Bupati Karimun tahun 2001 lalu. Saat menjabat Gubernur Kepri, Nurdin mengangkat Edy sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

"Pernah terima uang dan minta uang dari Edy?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jelas dia.

Dalam sidang ini, Abu Bakar yang berprofesi nelayan didakwa memberikan uang suap ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta. Abu Bakar disebut jaksa membantu pengusaha bernama Kock Meng memberikan suap ke Nurdin agar memberikan izin pemanfaatan laut.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews