Satu Saksi Mangkir Pemeriksaan, KPK Minta Pengusaha Koorperatif

Satu Saksi Mangkir Pemeriksaan, KPK Minta Pengusaha Koorperatif

Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: batamnews)

Batam - Satu saksi mangkir dalam pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Barelang, Kamis (10/10/2019) kemarin. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari agenda pemeriksaan 6 saksi kemarin di Polres Barelang terdapat satu saksi tidak hadir. 

"Yaitu saksi," ujar Febri kepada Batamnews, Jumat (11/10/2019) pagi. 

Febri berharap para saksi yang dipanggil untuk dapat memenuhi panggilan kooperatif memenuhi panggilan. 

"Para saksi didalami tentang pemberian uang pada Gubernur dan pejabat Pemprov Kepri," katanya. 

Baca: KPK Lanjutkan Periksa Pengusaha di Batam, Ada Nama Iskandar Hingga Jimmy Lee

Setidaknya dalam dua hari ini KPK memanggil 13 saksi dari berbagai perusahaan ada di Kota Batam. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019 dengan tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Berikut saksi yang diperiksa KPK dalam dua hari ini: 

1. Beryyansyah selaku Direktur PT Sejati Karimun
2. Heri Kurniawan selaku Direktur CV Indoco
3. Liliha selaku Direktur PT Pasifik Karya Makmur
4. Lasiya Putra dari PT Amanah Anak Negeri
5. Ivan Hermawan selaku Direktur PT Kurnia Djaja Alam (KDA)
6. Achmad Yani, wiraswasta.

Diperiksa hari ini:

1. A Lim alias A Boi, Direktur PT Dian Cipta Jaya 
2. Jimmy Lee, Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia 
3. Jovan, Direktur PT Citra Mandiri Terminal, Direktur PT Citra Shipyard 
4. U Lai (Ali Ulai), Direktur PT Putra Flonara Perkasa 
5. Iskandar Tio, Direktur PT Batam Alam Lestari , Direktur PT Kepri Fantasy Resort 
6. Dju Hiang, Direktur PT Citra Kelong Barelang 
7. Ardra Teja Bhaswara, Direktur PT Cipta Karya Maritim

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews