Iklan Rokok Vulgar Banjiri Pusat Kota Batam

Iklan Rokok Vulgar Banjiri Pusat Kota Batam

Deretan baliho iklan rokok bertengger di pinggir jalan utama kawasan Baloi, Batam. (Foto: Batamnews)

Batam - Iklan luar ruang atau out of home memenuhi hampir seluruh sudut Kota Batam. Isi iklan bermacam-macam, mulai produk properti hingga rokok. Iklan tersebut bertebaran didominasi dalam bentuk reklame.

Kemunculan iklan-iklan ini semakin gencar di saat-saat pemerintah hendak menaikan harga rokok hingga 25 persen pada 2020 mendatang. Para perusahaan rokok pun tak mau kalah menggencarkan promosi.

Terutama menjelang akhir tahun. Bentuknya beragam, mulai dari reklame hingga standing banner.

Mirisnya, iklan-iklan produk rokok ini berdiri di berbagai kawasan yang termasuk jalan protokol di Batam. Mulai dari Batam Centre, Baloi hingga Nagoya.

Seperti terlihat di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batam Centre. Sebuah baliho besar memampang produk rokok LA Bold dengan model yang bergaya di atas sepeda motor.

Pemandangan serupa juga terlihat di Simpang Martabak HAR, Nagoya. Sebuah videotron yang menampilkan tayangan iklan produk rokok Gudang Garam tanpa mengenal waktu. Iklan ini bisa diakses oleh siapa pun secara vulgar, termasuk oleh anak-anak.

Sementara di dekat Simpang Gelael, deretan standing banner Gudang Garam Surya tertancap kuat di kawasan pedestrian. Iklan produk ini juga terlihat di berbagai persimpangan lain, seperti Simpang Batu Besar dan dekat Terowongan Pelita.

Agen iklan maupun tim iklan dari perusahaan rokok ini cukup jeli melihat lokasi strategis. Hal ini cukup beralasan, mengingat satu titik papan reklame bisa diakses oleh ribuan orang yang melewati kawasan itu setiap harinya. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Langgar Aturan

Perlu diketahui, pemasangan dan penayangan iklan rokok tak bisa serampangan dan seenaknya. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Iklan rokok di berbagai media, mulai dari luar ruang, radio/televisi hingga media cetak diatur sedemikian rupa dalam peraturan pemerintah tersebut.

Khusus untuk iklan luar ruang, PP nomor 109 tahun 2012 di pasal 31 secara tegas mengatur luasnya tidak boleh melebihi 72 meter persegi. 

Keberadaan iklan-iklan rokok ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah P 109 Tahun 2012 tentang Iklan Rokok.

Selain itu setidaknya ada 200 regulasi baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah yang mengatur industri hasil tembakau di tanah air.Iklan juga tidak boleh ditempatkan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau jalan protokol. Papan iklan harus diletakkan sejajar bahu jalan dan tidak boleh melintang.

Pemerintah Kota Batam sebenarnya telah merespons PP nomor 109 tahun 2012 dengan menerbitkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pasal 9 Perda Kota Batam nomor 1 tahun 2019 ayat 1 menyebutkan pemasangan iklan rokok di luar KTR setelah mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Pada ayat 2 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan iklan rokok pada media di luar KTR sebagaimana dimaksud ayat 1, diatur dengan Peraturan Wali Kota. 

Perda Rokok di Batam Mandul

Namun pada praktiknya, iklan rokok untuk media luar ruang di Batam seolah tanpa pengawasan alias bebas dipasang di mana pun. Diprediksi, iklan rokok ini memberikan pemasukan bagi daerah yang tak sedikit. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Yosef Dwi Irwan mengatakan, meskipun PAD dari iklan rokok ini besar bagi pemerintah, dia berharap pemerintah bisa mengambil langkah-langkah bijak terkait iklan-iklan rokok tersebut.

“Tapi kita berbicara dampak dari iklan rokok itu sangat besar sekali bagi kesehatan. Karena banyak juga anak-anak melihat iklan rokok itu,” kata Yosef.

Lembaga Nielsen Watch Leader Indonesia menyebut iklan rokok mendominasi jumlah pariwara di Indonesia. Bahkan, lembaga itu menyatakan iklan rokok mengisi 1 dari tiga papan reklame.

Nielsen Consumer Media & View mencatat, jumlah titik media luar ruang yang ada di 11 kota di Indonesia tahun 2019 mencapai lebih dari 3.000 titik.

"Djarum, Gudang Garam, dan HM Sampoerna adalah pengiklan terbesar untuk kategori rokok," demikian pernyataan Nielsen Watch Leader Indonesia.

Tak bisa dipungkiri, perusahaan rokok menggelontorkan duit secara jor-joran untuk iklan. Setiap tahun, anggaran iklan perusahaan rokok ini menunjukkan tren peningkatan.

Seperti Gudang Garam, perusahaan berbasis di Kota Kediri, Jawa Timur ini menghabiskan dana belanja iklan Rp 2,316 miliar di 2017. Lalu naik jadi Rp 2,460 miliar pada tahun 2018.

Sementara, HM Sampoerna sepanjang 2017 membelanjakan dana untuk iklan dan promosi Rp 2,675 miliar. Kemudian di 2018 meningkat menjadi Rp 2,496 miliar.

Berdasarkan data Nielsen Advertising Intelligence (Ad Intel) yang dirilis baru-baru ini kategori rokok kretek menghabiskan belanja iklan sebesar Rp 1,7 triliun dengan pertumbuhan 29 persen pada 2019.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews