UMP Kepri 2020 Ditetapkan Sebesar Rp 3.005.460
Ilustrasi.
Tanjungpinang - Plt Gubernur Kepri Isdianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 965 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepri tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp 3.005.460.
"Sesuai SK Nomor.956 tentang UMP Provinsi Kepri tahun 2020 telah di tandatangani gubernur pada 29 Oktober 2019 lalu dengan angka sebeaar Rp3.005.460," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu di Tanjungpinang, Jumat (1/11/2019).
Penetapan UMP Provinsi Kepri 2020 ini jelasnya, mengacu pada undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu sesuai peraturan pemerintah (PP) Pasal 44 ayat 1 dan 2 PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
UMP ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan. Kenaikan UMP Provinsi Kepri tersebut akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang, dan akan menjadi acuan untuk penetapan upah minumum Kota/Kabupaten (UMK) 2020.
"Ya nantinya UMP ini sebagai acuan bagi dewan pengupahan Kabupaten/Kota untuk membahas dan menyepakati UMK Kabupaten/Kota 2020 di seluruh Kepri," ujarnya.
Tagor menambahkan, diharapkan bupati/walikota sudah dapat mengirimkan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 secepatnya. Sehingga sebelum tanggal 21 November 2019 sudah dapat ditetapkan UMK masing-masing kabupaten/kota.
"Ya mudah-mudahan untuk penetapan UMK kabupaten/kota 2020 di Kepri akan lancar dan semua pihak nantinya dapat menerimannya," harapnya.
Ia juga menyebutkan pembahasan UMP Provinsi Kepri 2020 ini juga dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan pihak terkiat lainnya. Ada perwakilan dari pekerja, pengusaha dan juga pemerintah dan dewan pengupahan.
"Secara umum pembahasan UMP Kepri berjalan lancar, ada sedikit perbedaan merupakan hal biasa. Namun, kita berharap keputusan ini akan diterima semua pihak," harapnya.
(sut)

Komentar Via Facebook :