Sindikat Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Megah Karimun

Sindikat Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Megah Karimun

Tiga pengedar sabu yang diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau di Karimun. (Foto: istimewa)

Batam - Tiga orang sindikat pengedar sabu diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau di Hotel Megah, Kabupaten Karimun pada Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Ketiga orang yang ditangkap itu adalah Suwar, Taufik dan Putra. Dari penangkapan mereka bertiga, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 300 gram.

Sabu 300 gram yang diamankan dari sindikat pengedar di Karimun. (Foto: istimewa)

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti unit Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dari informasi itu, tim melakukan surveilance dan observasi terhadap beberapa orang dan tempat yang dicurigai. Petugas menangkap Suwar orang yang diduga pengedar narkoba,” ujar Erlangga, Selasa (5/11/2019).

Suwar diketahui memesan sabu dari orang bernama Taufik. Dari pengakuan Suwar, Taufik berencana akan datang ke hotel tersebut untuk mengantarkan sabu pesanan yang dia pesan. Selanjutnya petugas menunggu Taufik di kamar 210 Hotel Megah Karimun.

“Hari Sabtu (2/11/2019) itu petugas sudah di dalam, sedangkan Taufik datang Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB bersama Putra dengan membawa sabu 300 gram yang dibungkus dalam plastik hitam,” kata Erlangga.

Taufik datang bersama rekannya, Putra. Dia ditangkap setelah masuk ke kamar tersebut. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews